Mendorong Percepatan Revisi UU Desa
Terbaru

Mendorong Percepatan Revisi UU Desa

Agar dapat segera dimasukan dalam daftar Prolegnas Prioritas 2023 dan menentukan siapa pemrakarsa usul insiatif revisi UU Desa ini.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Widodo Ekatjahjana mengatakan aspirasi perubahan masa jabatan kepala desa dari 6 menjadi 9 tahun dari perspektif negara hukum demokratik mesti dilihat sebagai bagian penyelenggaraan pemerintahan yang demokratik. Sebab dalam sistem pembentukan peraturan perundang-undangan, aspirasi tersebut menjadi indikator politik hukum UU 6/2014 mengatur masa jabatan tidak berada di ruang publik yang statis, tapi ruang publik amat dinamis. Pemerintah dan DPR mesti merespon positif aspirasi tersebut karena konfigurasi hukum dan politiknya sangat responsif dan memenuhi asas partisipasi publik.

Menurutnya, BPHN merespon positif aspirasi usulan perubahan masa jabatan kepala daerah. Karenanya, negara mesti hadir menjawab tuntutan atau kebutuhan hukum dengan berpegang pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, usulan merevisi U 6/2014 sudah masuk dalam Prolegnas jangka menengah 2019-2024 dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagai pengusulnya.

“Untuk dapat dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas 2023 Perubahan, perlu ada pembicaraan bersama antara DPD RI dan DPR RI apakah prakarsa RUU Perubahan UU Nomor 6 Tahun 2014 tetap ada di DPD RI, DPR RI, atau Pemerintah,” ujarnya.

Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Jember itu melanjutkan soal pembahasan penetapan RUU dalam Prolegnas dan siapa pemrakarsanya perlu dibicarakan secara musyawarah mufakat antara DPR, DPD dan pemerintah. Terpenting, merespon usulan perubahan masa jabatan kepala desa terletak pada proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang taat asas. Termasuk meliibatkan peran serta masyarakat secara bermakna.

Baginya, agar dapat terpenuhi berbagai syarat formil dalam pembentukan peraturan perundang-uundangan, perlu disiapkan berbagai kajian mendalam secara komprehensif dari sudut pandang filosofis, yuridis, dan sosiologis soal usulan perpanjangan masa jabatan kepala daerah menjadi 9 tahun dalam satu periode kepemimpinan.

“Itu nanti harus dituangkan dalam Naskah Akademik Perubahan RUU Nomor 6 Tahun 2014 yang dapat menjelaskan dan menjustifikasi argumentasi untuk mengubah masa jabatan ini,” katanya.

Tags:

Berita Terkait