Menelusuri Skema Jaminan Kredit dalam Transaksi Keuangan
Info Hukumonline

Menelusuri Skema Jaminan Kredit dalam Transaksi Keuangan

Webinar ini bertujuan sebagai wadah diskusi perihal hukum jaminan kredit, yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam transaksi keuangan antara kedua pihak yakni pemberi kredit dan peminjam.

Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Menelusuri Skema Jaminan Kredit dalam Transaksi Keuangan
Hukumonline

Dalam konsep hukum dan bisnis telah dikenal perjanjian kredit, yang adalah kesepakatan antara pemberi kredit dan peminjam yang mengatur tentang jumlah pinjaman, jangka waktu, bunga, dan persyaratan lainnya yang harus dipenuhi oleh peminjam. Perjanjian kredit merupakan dokumen penting dalam transaksi kredit, karena memberikan dasar hukum bagi kedua belah pihak dalam melaksanakan transaksi kredit.

Dalam perjanjian kredit, seringkali terdapat ketentuan mengenai jaminan kredit yang harus disediakan oleh peminjam. Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pemberi kredit jika terjadi wanprestasi atau ketidakmampuan peminjam dalam melunasi kewajibannya.

Berkaitan dengan latar belakang dalam persoalan jaminan kredit tersebut, kami bermaksud untuk menyelenggarakan Webinar Hukumonline 2023 bertema Perlindungan Hukum Terhadap Pengelolaan dan Risiko Jaminan Kredit: Regulasi, Implikasi, dan Praktik Terbaik yang akan diadakan pada Kamis, 21 September 2023 melalui platform Zoom Webinar. Dalam webinar kali ini akan mengikutsertakan narasumber yang kompeten dari law firm Adnan Kelana Haryanto & Hermanto Lawyers (AKHH Lawyers), yaitu Johanes Bagus Dharmawan, selaku Partner AKHH.

Kami membuka pendaftaran Webinar ini bagi yang berminat. Jangan sampai melewatkan kesempatan ini, tempat terbatas, first come first served! Jika Anda tertarik, silahkan klik di sini atau klik gambar di bawah ini!

Hukumonline.com

Jaminan kredit adalah bentuk jaminan yang diberikan oleh peminjam kepada pemberi kredit sebagai jaminan atas pinjaman yang diberikan. Jaminan ini sangat penting dalam aspek hukum dan bisnis, karena memberikan perlindungan kepada pemberi kredit jika terjadi wanprestasi atau ketidakmampuan peminjam dalam melunasi kewajibannya.

Pengadaan jaminan kredit dapat menjadi salah satu cara bagi para profesional seperti pengusaha, investor, atau pemilik usaha untuk memperoleh dana yang dibutuhkan untuk mengembangkan bisnis. Dalam pengadaan jaminan kredit, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan, seperti jenis jaminan yang akan digunakan, nilai jaminan yang akan diberikan, dan persyaratan hukum yang harus dipenuhi.

Urgensi penggunaan jaminan kredit sangat penting dalam bisnis modern, karena memberikan perlindungan bagi kedua belah pihak dalam transaksi kredit. Pemberi kredit dapat memperoleh perlindungan atas risiko wanprestasi, sedangkan peminjam dapat memperoleh kepercayaan pemberi kredit untuk memperoleh dana yang dibutuhkan. Dalam praktik bisnis, penggunaan jaminan kredit juga dapat meningkatkan likuiditas dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan. Dengan adanya jaminan kredit, pemberi kredit dapat memperoleh kepastian atas pengembalian dana yang diberikan, sehingga dapat mengoptimalkan penggunaan sumber daya keuangan.

Namun, dalam pemanfaatan jaminan kredit, seringkali terdapat tantangan dan sengketa yang dapat menyebabkan kerugian bagi pihak-pihak yang terlibat. Salah satu tantangan yang sering terjadi seperti risiko penurunan nilai aset yang dijaminkan, risiko ketidakmampuan pemberi kredit dalam mengeksekusi jaminan jika terjadi wanprestasi, dan masih banyak lainnya. Hal ini dapat terjadi jika aset yang dijaminkan sulit dijual atau jika proses hukum yang diperlukan untuk mengeksekusi jaminan tersebut terlalu rumit dan memakan waktu.

Kepastian hukum juga menjadi faktor penting yang dapat menyebabkan sengketa dalam transaksi jaminan kredit. Keabsahan jaminan menjadi perhatian utama, karena jaminan kredit harus memenuhi persyaratan hukum yang berlaku agar sah dan dapat diterima oleh pihak pemberi kredit. Hal ini berkaitan dengan risiko penipuan yang juga dapat menjadi hambatan dalam pemanfaatan jaminan kredit. Peminjam dapat memberikan jaminan palsu atau menipu pemberi kredit dengan memberikan jaminan atas aset yang sebenarnya tidak dimilikinya.

Tags:

Berita Terkait