Mengajukan Gugatan Secara Lisan
Terbaru

Mengajukan Gugatan Secara Lisan

Penggugat harus menyampaikan secara pribadi gugatan secara lisan dan tidak boleh diwakili kuasanya.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Mengajukan Gugatan Secara Lisan
Hukumonline

Mengajukan gugatan secara lisan diperbolehkan oleh pengadilan untuk pihak penggugat yang tidak cakap menulis atau buta huruf. Badan Pusat Statistik mencatat, ada 3,68% penduduk berusia dewasa atau 15 tahun ke atas yang mengalami buta huruf di Indonesia pada 2022.

Bagi mereka yang buta huruf dibuka kemungkinan untuk mengajukan gugatan secara lisan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang untuk mengadili suatu perkara perdata. Pasalnya, bentuk gugatan lisan diatur dalam Pasal 120 HIR (Pasal 144 Rgb) yang menyatakan, bilamana penggugat buta huruf maka surat gugatannya dapat dimasukkan dengan lisan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang mencatat gugatan atau menyuruh mencatatnya.

Adanya ketentuan pasal tersebut selain untuk mengakomodir kepentingan penggugat buta huruf yang jumlahnya masih sangat banyak di Indonesia pada saat pembentukan peraturan tersebut, juga membantu rakyat kecil yang tidak mampu menunjuk jasa advokat karena dapat memperoleh bantuan dari Ketua Pengadilan yang berwenang untuk mengadili suatu perkara perdata untuk membuatkan gugatan yang diinginkannya.

Baca Juga:

Mengenai cara pengajuan gugatan lisan, penggugat harus menyampaikan secara pribadi gugatan secara lisan dan tidak boleh diwakili kuasanya. Hal ini tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung No.396 K/Sip/1973 tanggal 4 Desember 1975.

Yurisprudensi lainnya yang mengatur mengenai gugatan lisan adalah Putusan Mahkamah Agung No. 195 K/Sip/1955 tanggal 28 November 1956 yang menyatakan bahwa dalam hal gugatan lisan adalah tugas Hakim Pengadilan Negeri untuk menyempurnakan gugatan tulisan tersebut dengan jalan melengkapinya dengan petitum, sehingga dapat mencapai apa yang dimaksud oleh penggugat.

Mengingat pentingnya surat gugatan dalam peradilan perkara perdata maupun terhadap kepentingan pemenuhan suatu hak, pihak yang berkepentingan semestinya mengajukan persoalan tersebut kepada Pengadilan Negeri setempat.

Tags:

Berita Terkait