Mengantisipasi Dampak Perubahan Aturan Outsourcing UU Cipta Kerja
Terbaru

Mengantisipasi Dampak Perubahan Aturan Outsourcing UU Cipta Kerja

Ada potensi pekerjaan yang bisa diserahkan kepada perusahaan alih daya bakal dibatasi hanya untuk jenis pekerjaan tertentu.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Praktisi Hukum Hubungan Industrial, Juanda Pangaribuan saat menjadi narasumber dalam webinar Kadin dan Hukumonline bertema Ketentuan Ketenagakerjaan Dalam Perppu CK: Dari Alih Daya Hingga Upah Minimum, Kamis (6/7/2023). Foto: ADY
Praktisi Hukum Hubungan Industrial, Juanda Pangaribuan saat menjadi narasumber dalam webinar Kadin dan Hukumonline bertema Ketentuan Ketenagakerjaan Dalam Perppu CK: Dari Alih Daya Hingga Upah Minimum, Kamis (6/7/2023). Foto: ADY

Sebagian besar ketentuan yang diatur dalam UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diadopsi dalam Perppu No.2 Tahun 2022 jo UU No.6 Tahun 2023 tentang Pengesahan Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Tapi untuk klaster ketenagakerjaan ada beberapa hal baru yang diatur melalui UU No.6 Tahun 2023 yakni ketentuan mengenai outsourcing atau alih daya, hak-hak pekerja penyandang disabilitas, dan upah minimum.

Praktisi Hukum Hubungan Industrial, Juanda Pangaribuan menjelaskan terkait alih daya, awalnya UU 11/2020 menghapus Pasal 64 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dengan begitu, pengusaha dapat mengalihdaya semua jenis pekerjaan. Padahal sebelumnya dalam Pasal 66 UU 13/2003 mengatur alihdaya hanya untuk jenis pekerjaan penunjang dan jenis pekerjan yang bisa dialihdaya dibatasi.

Juanda melihat ada potensi pembatasan terhadap jenis pekerjaan yang bisa dialihkan ke perusahaan alih daya. Hal itu sebagaimana diatur Pasal 64 Perppu 2/2022 jo UU 6/2023 yang intinya memandatkan pemerintah untuk menetapkan sebagian pekerjaan yang dapat dilakukan melalui mekanisme alih daya. Ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Mengingat aturan alih daya itu diatur lebih lanjut melalui peraturan teknis, Juanda menilai PP No.35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) perlu direvisi untuk disesuaikan dengan ketentuan Pasal 64 UU 6/2023.

“Muncul dugaan PP yang akan datang (mengatur praktik alih daya,-red) akan mengatur pembatasan terhadap jenis pekerjaan yang bisa dialihdayakan,” ujarnya dalam webinar Kadin dan Hukumonline bertema ‘Ketentuan Ketenagakerjaan Dalam Perppu CK: Dari Alih Daya Hingga Upah Minimum’, Kamis (6/7/2023).

Baca juga:

Sebelum terbit UU Cipta Kerja, Juanda mengatakan pembatasan jenis pekerjaan alihdaya diatur dalam Permenaker No.19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain. Beleid itu intinya mengatur pekerjaan yang bisa menggunakan mekanimse alih daya hanya pekerjaan yang sifatnya penunjang.

Tags:

Berita Terkait