Indonesia adalah negara hukum. Adapun definisi hukum menurut Soerjono Soekanto adalah sarana sarana pengendalian sosial, sarana memperlancar proses interaksi sosial, dan sarana pembaharuan. Lalu, mengapa terjadi pelanggaran hukum meski ada sejumlah aturan yang mengikat?
Sebelum membahas alasan terjadinya pelanggaran hukum, mari kenali fungsi hukum sebagaimana yang dikemukakan Soerjono Soekanto. Fungsi hukum sebagai sarana memperlancar proses interaksi sosial adalah untuk menciptakan keserasian antara ketertiban dengan ketentraman dalam pergaulan hidup.
Kemudian, terkait proses interaksi sosial, hukum berperan sebagai sarana pengendali sosial yang umumnya didasarkan pada sejumlah nilai dan norma. Lalu, dalam sarana pembaharuan, hukum ditujukan untuk membentuk kesadaran hukum.
Baca juga:
- Tata Cara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan
- Ironi Damai Kejahatan Jalanan
- Pentingnya Merumuskan Indikator Menilai Iktikad Baik Advokat Menjalankan Profesinya
Mengapa Terjadi Pelanggaran Hukum?
Kehadiran hukum dalam masyarakat merupakan sarana penting untuk membentuk kesejahteraan sosial. Namun, mengapa terjadi pelanggaran hukum? Contoh pelanggaran hukum ini beragam, misal pencurian, judi, atau bahkan main hakim sendiri.
Dinamika pelanggaran hukum kerap dikaitkan dengan kemiskinan. Ekonomi digadang-gadang menjadi penyebab utama maraknya pelanggaran hukum. Namun, benarkah demikian? Berdasarkan analisis sebagaimana dimuat dalam laman LIPI, kemiskinan bukanlah alasan utama.
Pasalnya, pelaku pelanggaran hukum bukan hanya dari kelompok miskin, golongan ekonomi kelas atas atau kaya pun marak melakukan pelanggaran. Lebih lanjut, umumnya pelaku pelanggar hukum melakukan pelanggaran sesuai dengan jangkauan sosialnya. Dengan kata lain, mereka yang berada di kelas atas lah yang mampu melakukan pelanggaran hukum besar, misalnya korupsi, pencucian uang, suap, dan lainnya.