Mengawal Sengketa Pemilu 2019 yang Berintegritas
Sengketa Pemilu 2019:

Mengawal Sengketa Pemilu 2019 yang Berintegritas

Sebagai lembaga peradilan, MK juga memiliki peran sentral menjaga iklim demokrasi di Indonesia melalui putusan sengketa pileg ataupun pilpres yang adil dan berkualitas.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

 

Selain ada potensi “banjir” gugatan sengketa hasil pileg yang diikuti ribuan caleg dari berbagai parpol peserta Pemilu 2019, potensi gugatan sengketa pilpres pun terbuka lebar. Apalagi, proses pelaksanaan Pemilu Serentak 2019 ini, seolah-olah publik terkonsentrasi pada kontestasi pilpres ketimbang pileg. Makanya, penghitungan hasil pilpres pun didahulukan ketimbang penghitungan hasil pemilu legislatif. Baca Juga: Sejumlah Tantangan dalam Gelaran Pemilu 2019

 

Sesuai tahapan dan jadwal PHPU Tahun 2019 sementara, MK akan mulai menerima pendaftaran sengketa pemilu legislatif, calon anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota, dan calon anggota DPD pada 8-25 Mei 2019. Kemudian sidang pendahuluan digelar pada 9-12 Juli 2019 hingga diputuskan pada 6-9 Agustus 2019 mendatang (jangka waktu penyelesaian maksimal 30 hari kerja sejak diregistrasi lengkap).   

 

Hukumonline.com

 

Sedangkan pendaftaran sengketa pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) dimulai pada 23-25 Mei. Kemudian sidang pendahuluan digelar pada 14 Juni 2019 hingga diputuskan pada 28 Juni 2019 mendatang (jangka waktu penyelesaian maksimal 14 hari kerja sejak diregistrasi lengkap). Proses sidang keduanya sama, mulai pendaftaran permohonan, sidang panel pendahuluan, putusan sela, sidang pemeriksaan pembuktian, dan putusan akhir.  

 

Hukumonline.com

 

Dalam beberapa bulan terakhir, kontestasi Pilpres 2019 yang diikuti dua pasangan calon (paslon), Joko Widodo-Ma’ruf Amin (01) dan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno (02) semakin hari semakin memanas. Aksi saling dukung kedua paslon itu tak terhindarkan dan terus mewarnai dalam kehidupan sehari-hari maupun di berbagai media terutama media sosial (medsos).

 

Ini menjadi tantangan integritas MK yang selama ini mengedepankan keadilan substantif terutama dalam menghadapi sengketa Pilpres 2019. Terlebih, dua pasangan calon presiden saat ini yakni Jokowi-Prabowo pernah bertarung dalam sengketa Pilpres 2014 lalu. Tentunya, kedua pasangan capres ini sudah mempersiapkan nama-nama tim pengacara/advokat yang bakal mendampinginya jika kontestasi ini kembali berujung gugatan ke MK.  

 

Sebagai lembaga peradilan, MK juga memiliki peran sentral menjaga iklim demokrasi di Indonesia melalui putusan sengketa pileg ataupun pilpres yang adil dan berkualitas. Peran ini sangat penting untuk meredam gejolak sosial, yang semakin hari semakin memanas dan bisa berujung pada konflik sosial diantara para pendukung capres-cawapres yang bertarung.

 

Terpenting, sengketa Pemilu Serentak 2019 ini, MK harus menjaga marwahnya, independen, akuntabel, bersih dari korupsi (judicial corruption), dan bebas intervensi kepentingan politik manapun yang bisa mempengaruhi integritasnya dalam menjatuhkan putusan sengketa yang identik dengan kekuasaan dan uang ini. Tentu, ini membutuhkan pengawasan optimal dari Dewan Etik MK, dukungan dan komitmen semua pihak untuk mengawal proses sengketa Pemilu 2019 agar berjalan dengan lancar, aman, dan kondusif. Semoga…   

Tags:

Berita Terkait