Mengenal Faktor-faktor Penting Transaksi Merger dan Akuisisi
Berita

Mengenal Faktor-faktor Penting Transaksi Merger dan Akuisisi

Meski merger dan akusisi merupakan transaksi yang biasa, namun dalam praktiknya terdapat tantangan pada setiap transaksinya.

Mochammad Januar Rizki
Bacaan 6 Menit

Dalam praktiknya, terdapat perjanjian pendahuluan yang harus diketahui atau disiapkan advokat dalam transaksi merger. Perjanjian tersebut seperti kondisi-kondisi prasyarat, kewajiban sebelum tanggal penyelesaian dan kewajiban setelah tanggal penyelesaian.

“Kewajiban setelah tanggal perjanjian agar tidak membuat perusahaan tandingan setelah merger,” jelas Risman dalam Webinar “Merger dan Akuisi, Masalah-masalah Hukum”, Jumat (12/6).

Selain itu, dia menjelaskan terdapat perjanjian pendahuluan merger mengenai kewajiban masa lampau seperti penyelesaian utang. Perjanjian pendahuluan merger juga perlu melihat mengenai karyawan kunci, mekanisme penilaian atau konversi harga saham dan pengakhiran perjanjian.

Dalam transaksi merger, terdapat kepentingan pihak-pihak yang perlu diperhatikan seperti perseroan, pemegang saham minoritas dan karyawan. Selain itu, terdapat pihak kreditor dan mitra usaha perseroan. Dan, merger juga harus mempertimbangkan sisi persaingan sehat dalam melakukan usaha.

Garis waktu transaksi merger dan akusisi berlangsung melalui persetujuan rancangan peleburan oleh dewan komisaris perseroan terlebih dahulu. Kemudian, ada pengumuman ranccangan tersebut kepada karyawan dan surat kabar nasional. Kemudian, pemanggilan RUPS kepada para pihak dan melaksanakan RUPS tersebut. Kemudian, mengumumkan hasil peleburan dalam surat kabar nasional bagi perusahaan tertutup dan terbuka. Terakhir, pengesahan Menteri Hukum dan HAM atas pendirian perseroan baru.

Sementara itu, Associates Firma Hukum Tumbuan dan Partners, Raden Widyantara Priambodo menambahkan advokat juga harus memahami perbedaan merger dan akuisisi. Dia menjelaskan akusisi merupakan perbuatan hukum yang dilakukan badan hukum atau perseorangan untuk mengambil alih saham perseroan sehingga beralihnay pengendalian atas perseroan tersebut. Hal ini tercantum dalam Pasal 1 ayat 11 UUPT.

Dia menjelaskan unsur-unsur akuisisi antara lain mekanisme peralihannya melalui jual beli, inbreng ddan mekanisme lainnya. Kemudian, objeknya yaitu saham atau aset. Unsur lainnya terdapat perubahan dalam pengendalian perseroan atau aset. Akuisisi saham diputuskan melalui RUPS, namun untuk akusisi aset merujuk pada nilai aset.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait