Mengenal Fungsi dan Kewajiban Pelaku Usaha Mencantumkan Label di Kemasan Produk
Terbaru

Mengenal Fungsi dan Kewajiban Pelaku Usaha Mencantumkan Label di Kemasan Produk

Penandaan atau label dalam kemasan produk berperan penting untuk melindungi konsumen.

M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit

Terakhir, yang tak kalah penting untuk dicantumkan, kata Dwiana, adalah kadar alkohol dalam bentuk persentase jika produk mengandung alkohol, tanda khusus "Mengandung Babi" jika dalam pembuatan produk bersinggungan dengan bahan yang berasal dari babi, logo halal, hingga informasi nilai gizi.

"Jadi semua itu penting sekali agar konsumen mudah mencari produk yang sesuai dengan kebutuhan dan melindungi konsumen dari produk-produk yang tidak memenuhi syarat," ujar Dwiana.

Barang yang Wajib Label Berbahasa Indonesia

Dikutip dari penjelasan Klinik Hukumonline berjudul Kewajiban Pelaku Usaha Mencantumkan Label Bahasa Indonesia, Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan mewajibkan setiap pelaku usaha menggunakan atau melengkapi label berbahasa Indonesia pada barang yang diperdagangkan di dalam negeri.

Yang dimaksud barangadalahsetiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.

Namun, jika merujuk Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2021tentang Penerapan Barang yang Wajib Menggunakan atau Melengkapi Label Berbahasa Indonesia, yang merupakan peraturan pelaksana PP 29/2021, yang termasuk barang yang wajib menggunakan/melengkapi label berbahasa Indonesia yaitu: Barang elektronika keperluan rumah tangga, telekomunikasi, dan informatika; Barang bahan bangunan; Barang keperluan kendaraan bermotor (suku cadang dan lainnya); Barang tekstil dan produk tekstil; Barang lainnya, di antaranya meliputi mainan anak, cat, tinta cetak, pupuk, dan produk plastik untuk keperluan rumah tangga.

Pelabelan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a) Label menggunakan bahasa Indonesia yang jelas, mudah dibaca, dan mudah dimengerti. b) Bahasa, angka, dan huruf selain bahasa Indonesia, angka arab, dan huruf latin dapat digunakan jika tidak ada atau tidak dapat diciptakan padanannya. c) Pencantuman label berbahasa Indonesia dapat berupa embos/tercetak, ditempel/melekat secara utuh, atau dimasukkan atau disertakan ke dalam barang dan/atau kemasan.

d) Label memuat keterangan mengenai: Nama barang; Asal barang; Identitas pelaku usaha, minimal memuat nama dan alamat produsen (untuk barang produksi dalam negeri), importir (untuk barang asal impor), pengemas (untuk barang yang diproduksi dalam negeri atau asal impor yang dikemas di Indonesia), atau pedagang pengumpul jika memperoleh dan memperdagangkan barang hasil produksi usaha mikro dan kecil; Informasi lain sesuai dengan karakteristik barang; Keterangan atau penjelasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait