Mengenal Hukum Perikatan
Terbaru

Mengenal Hukum Perikatan

Dalam ilmu hukum perdata, perikatan adalah suatu hubungan dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Mengenal Hukum Perikatan
Hukumonline

Hukum perikatan atau verbintenis merupakan hubungan hukum antara dua pihak di dalam lapangan harta kekayaan, di mana pihak kreditur berhak atas suatu prestasi dan pihak debitur berkewajiban memenuhi prestasi tersebut.

Perikatan yang menghubungkan hukum antara dua orang atau dua pihak berdasarkan pihak mana yang berhak menuntut suatu hal dari pihak yang lain dan pihak yang lainnya berkewajiban untuk memenuhi tuntutan tersebut.

Lebih lanjut, pihak yang berhak menuntut sesuatu dinamakan kreditur atau si berpiutang, sedangkan pihak yang berkewajiban memenuhi tuntutan dinamakan debitur atau si berutang.

Baca Juga:

Dalam ilmu pengetahuan Hukum Perdata, perikatan adalah suatu hubungan dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih, di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu.

Di dalam hukum perikatan, terdapat sistem yang terbuka yaitu setiap orang dapat mengadakan perikatan yang bersumber pada perjanjian apapun dan bagaimanapun, baik yang diatur dengan undang-undang atau tidak dan inilah yang disebut dengan kebebasan berkontrak dengan syarat tidak melanggar hukum.

Berdasarkan KUHPerdata terdapat dua unsur sumber hukum perikatan, yaitu:

1. Perikatan yang timbul dari persetujuan

2. Perikatan yang timbul karena undang-undang.

Kemudian, hukum perikatan memiliki asas-asas yang diatur dalam buku III KUHPerdata, yaitu:

1. Asas kebebasan berkontrak, yang tertuang dalam Pasal 1338 KUHPerdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

2. Asas pacta sunt servanda, yaitu perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang dan para pihak diwajibkan menghormati perjanjian dan melaksanakannya karena perjanjian itu merupakan kehendak bebas para pihak.

Tags:

Berita Terkait