​​​​​​​Mengenal Indonesia Investment Authority, ‘Jurus’ Baru Pemerintah Himpun Investasi
Terbaru

​​​​​​​Mengenal Indonesia Investment Authority, ‘Jurus’ Baru Pemerintah Himpun Investasi

Sudah tahu soal Indonesia Investment Authority? Lembaga pengelola investasi terbaru ini diprediksi bisa memperbaiki perekonomian Indonesia dan mengurangi utang negara.

Tim Hukumonline
Bacaan 6 Menit
Indonesia Investment Authority. Sumber: pexels.com
Indonesia Investment Authority. Sumber: pexels.com

Indonesia Investment Authority (INA) resmi berdiri di awal 2021. Kemunculan Indonesia Investment Authority digadang-gadang dapat membawa angin segar bagi perekonomian negara. Utang negara pun diprediksi dapat berkurang. Lantas, bagaimana dengan tugas dan wewenangnya? Apa ada payung hukum yang melatarbelakanginya? Mari simak jawabannya dalam ulasan berikut.

Apa itu Indonesia Investment Authority?

Indonesia Investment Authority atau INA dapat disebut sebagai Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Sesuai namanya, INA atau LPI merupakan lembaga pengelola investasi yang dibentuk pemerintah untuk mengelola investasi pemerintah pusat. Dengan adanya lembaga ini, peluang investasi di Indonesia dapat meningkat. Nantinya, investasi yang masuk akan digunakan untuk mendorong pertumbuhan dan pergerakan ekonomi tanah air. 

Secara global, konsep ini dikenal sebagai Sovereign Wealth Funds (SWF). Dinyatakan Kemenkeu di laman resminya, pada dasarnya SWF adalah dana abadi pemerintah yang diinvestasikan dalam beberapa instrumen, seperti deposito untuk mendapatkan bunga, saham untuk mendapatkan gain atau dividen, atau instrumen lain untuk mendapatkan pendapatan jenis lainnya. Dana abadi yang dimaksud berasal dari dana APBN dan penerimaan lainnya yang sah. Dana abadi ini tidak boleh diambil, hanya pendapatannya (bunga dan dividen) saja yang boleh diambil dan dipergunakan.

International Monetary Fund mendefinisikan SWF sebagai dana investasi khusus yang dibuat atau dimiliki pemerintah untuk menguasai aset-aset asing untuk tujuan jangka panjang. Robert M Kimmitt mendefinisikan SWF sebagai sekumpulan besar modal yang dikendalikan oleh pemerintah dan diinvestasikan dalam pasar swasta internasional atau kendaraan investasi pemerintah yang didanai dengan aset-aset mata uang asing dan dikelola secara terpisah dari cadangan devisa resmi.

Lixia Loh dalam Sovereign Wealth Funds: States Buying the World menyebutkan bahwa konsep SWF pertama kali dicetuskan oleh Andrew Rozanov pada 2005 untuk menggambarkan dana investasi yang dikelola negara. Meski dicetuskan pada 2005, riset yang dilakukan Pra Ulpa Ritonga menyatakan bahwa kehadiran SWF sudah diidentifikasi sejak 1953, tepatnya ketika Kuwait pertama kali membangun Kuwait Investment Authority.

Dalam perkembangannya, SWF kian dilirik banyak negara sebagai salah satu alternatif ekonomi jangka panjang. SWF dapat dianggap sebagai kendaraan investasi yang dijalankan oleh negara. Dengan adanya SWF, peran negara akan mengalami transisi. Negara bukan lagi sebatas pemberi fondasi bagi perekonomian, namun ikut mengelolanya.

Sebelum adanya Indonesia Investment Authority (INA) atau LPI, pembentukan SWF sudah digagas sejak lama. Cikal bakalnya dimulai dengan pembentukan Pusat Investasi Pemerintah (PIP) berdasarkan Peraturan Menkeu 52/PMK.01/2007. Pembentukan PIP mengacu pada skema SWF yang dimiliki negara tetangga, yakni Khazanah milik Malaysia dan Government Investment Center (GIC) serta Temasek Holding milik Singapura.

Suntikan modal awal yang diterima PIP sebesar Rp4 triliun. Sayang, pada 2015 karena dinilai tidak berkembang seperti harapan, seluruh dana investasi PIP dialihkan kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), sebuah perusahaan BUMN. Pengalihan dana investasi ini tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menkeu 232/PMK.06/2015 yang menyebutkan investasi pemerintah yang dialihkan menjadi penambahan penyertaan modal negara kepada PT SMI meliputi seluruh investasi pemerintah dalam PIP, yaitu dana investasi yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006 sampai dengan 2013, termasuk investasi yang sudah disalurkan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dan pihak lainnya.

Modal awal yang digelontor negara untuk Indonesia Investment Authority (INA) atau LPI sendiri adalah sebesar Rp15 triliun. Pemenuhan modal INA akan dilakukan secara bertahap hingga mencapai Rp75 triliun. Ketetapan jumlah modal ini tercantum dalam Pasal 3 ayat (3) PP 74/2020 yang menyatakan bahwa modal LPI ditetapkan sebesar Rp75 triliun dengan rincian penyetoran modal awal LPI berupa dana tunai paling sedikit sebesar Rp15 triliun; dan pemenuhan modal LPI setelah penyetoran modal awal sebagaimana dimaksud dilakukan secara bertahap sampai dengan tahun 2021.

Saat ini Indonesia memiliki tiga lembaga pengelola investasi yang masih aktif. Ketiga lembaga yang dimaksud, antara lain Indonesia Investment Authority (INA) atau LPI, PT SMI, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Lalu, apakah fungsi ketiganya sama? Tidak, dijabarkan Kemenkeu, ketiga lembaga tersebut memiliki fungsi yang berbeda. 

Pertama, fungsi Indonesia Investment Authority (INA) atau LPI sesuai dengan PP 74/2020 adalah untuk mengelola investasi dan bertugas untuk merencanakan, menyelenggarakan, mengawasi, mengendalikan, hingga mengevaluasi investasi.

Kedua, PT Sarana Multi Infrastruktur bergerak di bidang pembiayaan dan persiapan proyek infrastruktur dengan skema investasi komersial dan nonkomersial kepada pihak swasta, BUMN, BUMD, dan pemerintah daerah. Berbeda dengan LPI yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan kegiatan perencanaan hingga pengendalian investasi pada berbagai sektor usaha, PT SMI (Persero) berfokus kepada investasi dalam bentuk penyertaan modal maupun pembiayaan pada badan hukum yang bergerak dalam sektor atau proyek infrastruktur.

Ketiga, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Berbeda dari LPI dan PT SMI, BKPM tidak melaksanakan kegiatan investasi. BKPM berperan sebagai lembaga perizinan dan regulator yang memberikan regulasi perizinan untuk investasi dari luar negeri dan dalam negeri.

Tugas dan Wewenang Indonesia Investment Authority

Tugas dan wewenang Indonesia Investment Authority diatur dalam PP 74/2020. Pasal 5 PP 74/2020 menyebutkan bahwa LPI bertujuan untuk meningkatkan dan mengoptimalkan nilai investasi yang dikelola secara jangka panjang dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan. Selanjutnya, ditambahkan dalam Pasal 6 PP 74/2020 berfungsi untuk mengelola investasi dan bertugas merencanakan, menyelenggarakan, mengawasi, dan mengendalikan serta mengevaluasi investasi.

Dalam melaksanakan tugasnya, LPI atau INA memiliki beberapa kewenangan. Seperti halnya tugas dan tujuan, kewenangan LPI juga tercantum dalam PP 74/2020. Dalam Pasal 7 ayat (1) PP 74/2020, diterangkan bahwa kewenangan yang dimiliki LPI adalah sebagai berikut.

a. melakukan penempatan dana dalam instrumen keuangan;

b. menjalankan kegiatan pengelolaan aset;

c. melakukan kerja sama dengan pihak lain termasuk entitas dana perwalian (trust fund);

d. menentukan calon mitra Investasi;

e. memberikan dan menerima pinjaman; dan/atau

f. menatausahakan aset.

Kewenangan LPI tidak hanya sebatas enam hal tersebut. Pasal 7 ayat (2) PP 74/2020 menambahkan bahwa dalam menjalankan kewenangan tersebut, LPI dapat melakukan kerja sama dengan mitra investasi, manajer investasi, BUMN, badan atau lembaga pemerintah, dan/atau entitas lainnya baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Direksi dan Pengawas Indonesia Investment Authority

Organ Indonesia Investment Authority atau LPI terdiri dari dewan pengawas dan dewan direktur. Ketentuan dua organ ini tercatat pada Pasal 8 PP 74/2020 yang menyebutkan bahwa organ LPI terdiri atas dewan pengawas dan dewan direktur. Dalam konteks ini, dewan pengawas adalah organ LPI yang bertugas melakukan pengawasan atas penyelenggaraan LPI. Sementara itu, dewan direktur merupakan organ LPI yang bertugas untuk menyelenggarakan pengurusan operasional LPI. 

Pemilihan Dewan Pengawas LPI sudah diatur dalam Pasal 9 PP 74/2020 yang menerangkan bahwa dewan pengawas terdiri atas:

a. Menteri Keuangan sebagai ketua merangkap anggota;

b. Menteri BUMN sebagai anggota; dan

c. Tiga orang yang berasal dari unsur profesional sebagai anggota.

Saat ini, selain Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri BUMN Erick Thohir, posisi Dewan Pengawas LPI diisi oleh Darwin Cyril Noerhadi untuk masa jabatan 2021--2026; Yozua Makes untuk masa jabatan 2021--2025; dan Haryanto Sahari untuk masa jabatan 2021--2024. Mengapa masa jabatan para anggota dari unsur profesional ini berbeda-beda?

Ketentuan pengangkatan para anggota dengan masa jabatan yang berbeda ada pada Pasal 9 ayat (4) PP 74/2020 yang menyebutkan dalam rangka pengangkatan anggota dewan pengawas dari unsur profesional untuk pertama kali, Presiden menetapkan masa jabatan tiga anggota dewan pengawas sebagai berikut:

a. satu anggota diangkat untuk masa jabatan lima tahun;

b. satu anggota diangkat untuk masa jabatan empat tahun; dan

c. satu anggota diangkat untuk masa jabatan tiga tahun.

Dewan Direktur LPI sama halnya dengan dewan pengawas, jumlahnya lima orang dan kelimanya berasal dari kalangan profesional. Saat ini, posisi dewan direktur diduduki oleh Ridha Wirakusumah sebagai Ketua Dewan Direktur, Arief Budiman sebagai Wakil Ketua Dewan Direktur/Direktur Investasi, Stefanus Ade Hadiwidjaja sebagai Direktur Investasi, Marita Alisjahbana sebagai Direktur Risiko, dan Eddy Purwanto Direktur Keuangan.

Sebagai informasi, pengangkatan dan pemberhentian dewan direktur dilakukan oleh dewan pengawas. Terkait lama jabatan kali pertama, masa jabatan anggota dewan direktur pun berbeda-beda. Pasal 26 ayat (5) PP 74/2020 menyebutkan bahwa dalam rangka pengangkatan anggota dewan direktur untuk pertama kali, dewan pengawas menetapkan masa jabatan lima anggota dewan direktur sebagai berikut:

a. dua anggota diangkat untuk masa jabatan lima tahun yang satu di antaranya diangkat sebagai Ketua Dewan Direktur;

b. dua anggota diangkat untuk masa jabatan empat tahun; dan

c. satu anggota diangkat untuk masa jabatan tiga tahun.

Alamat Kantor Indonesia Investment Authority

Indonesia Investment Authority beralamat di Jakarta, tepatnya di Menara Mandiri II Lt. 27, Jakarta, 12190. Lokasi kantor ini pun tercantum dalam Pasal 4 PP 74/2020 yang menerangkan bahwa LPI berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta. Akan tetapi, LPI dapat mempunyai kantor di luar Jakarta dan di luar wilayah Negara Republik Indonesia.

Minat publik terhadap hadirnya INA Indonesia Investment Authority sangatlah tinggi. Sehubungan dengan hal tersebut, bila tertarik untuk bergabung dengan INA, hingga saat ini belum ditemukan adanya lowongan Indonesia Investment Authority. Terkait Indonesia Investment Authority karir mungkin dapat ditemukan pada (INA) Indonesia Investment Authority Instagram atau Indonesia Investment Authority website pada laman berikut

Tags:

Berita Terkait