Mengenal Profesi Kurator dan Pengurus
Terbaru

Mengenal Profesi Kurator dan Pengurus

Pasal 1 angka 5 UU Kepailitan dan PKPU menyebutkan kurator sebagai Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan guna mengurus dan membereskan harta Debitor Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Setelah terbitnya UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan dan PKPU), jumlah perkara kepailitan yang masuk ke pengadilan niaga melambung naik. Dalam hal pengurusan dan pemberesan kepailitan adalah tugas Kurator. Pasal 1 angka 5 UU Kepailitan dan PKPU menyebutkan kurator sebagai Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan guna mengurus dan membereskan harta Debitor Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas.

“Kurator itu tugasnya melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit. Pengurusan mudah-mudahan bisa tercapai perdamaian. Jika perdamaian tidak tercapai, lalu insolvensi (ketidakmampuan membayar utang, red), lanjut tugas pemberesan untuk menguangkan seluruh harta debitor oleh para kurator,” ujar Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Imran Nating di sela-sela pelantikan pengurus AKPI Periode 2022-2025 di The Ritz-Carlton, Mega Kuningan, Jakarta, Selasa (4/10/2022).

Dalam hal pengurusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terkait mendorong bagaimana debitur dan kreditur bisa mencapai kesepakatan damai melalui restrukturisasi kewajiban debitur kepada para krediturnya. “Kita menjadi kurator ketika diangkat dalam suatu proses kepailitan, kita menjadi pengurus ketika diangkat dalam proses PKPU. Jadi, kita orang yang sama sebagai kurator dan pengurus,” kata dia.

Baca Juga:

Untuk dapat menjadi Kurator, terlebih dahulu harus memenuhi ketentuan Pasal 70 ayat (2) UU Kepailitan dan PKPU. Antara lain orang perseorangan yang berdomisili di Indonesia dengan memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan dalam rangka mengurus dan/atau membereskan harta pailit; serta terdaftar pada Kementerian yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan peraturan perundang-undangan.

Dalam penjelasan pasal tersebut disebutkan, keahlian khusus yang dimaksud adalah peserta yang mengikuti dan lulus pendidikan kurator dan pengurus. Kemudian terdaftar pada Kementerian (Kemenkumham) dalam hal memenuhi segala persyaratan pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekaligus anggota aktif organisasi profesi Kurator dan Pengurus.

“Sejak dari bangku kuliah belajar hukum perdata, hukum perusahaan, hukum perikatan yang bagus. Di situ intinya. Selanjutnya syarat untuk menjadi kurator adalah harus advokat bagi Sarjana Hukum, dan bagi Sarjana Ekonomi harus akuntan. Silakan setelah lulus jadilah advokat, jadi akuntan, baru boleh ikut pendidikan kurator,” terangnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait