Mengenal Ragam Regulasi Jenis-jenis Fintech
Utama

Mengenal Ragam Regulasi Jenis-jenis Fintech

Pemanfaatan fintech memudahkan masyarakat dalam bertransaksi namun terdapat risiko yang harus diwaspadai seperti kebocoran data pribadi, penagihan intimidatif hingga predatory lending.

Mochammad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

Sylvia menjelaskan dari sisi pelaku usaha dapat mengetahui jenis perizinan usaha saat mendirikan perusahaan fintech. “Sebagai konsultan, saya meminta untuk tetapkan dulu fintech-nya jenis apa? Apakah di situ ada unsur inovasinya, teknologi informasi seperti apa? Kalau semata-semata jual satu produk asuransi dan tidak ada nilai tambah maka tidak masuk IKD,” jelasnya.

Selain regulasi, terdapat aspek-aspek hukum lain yang harus dipahami pelaku usaha seperti ketenagakerjaan, sistem elektronik dan aspek transaksi. Dalam aspek ketenagakerjaan, pelaku usaha harus memiliki kualifikasi sumber daya manusia seperti kewajiban memiliki karyawan yang memiliki keahlian di bidang teknologi informasi. Pada aspek sistem elektronik juga harus mempunyai tata kelola sistem teknologi informasi, pusat data dan pusat pemulihan bencana, kerahasiaan data, rekam jejak audit, sistem pengamanan.

Kemudian, aspek transaksi yang perlu diperhatikan yaitu ruang lingkup usaha, batasan pelaksaaan kegiatan usaha, persyaratan pengguna dan pemilik dana atau investor, klausul-klausul minimum yang wajib dimuat dalam perjanjian kegiatan usaha fintech, perlindungan konsumen dan transparansi produk serta metode penawaran produk.

Sylvia juga menyoroti persoalan risiko konsumen fintech seperti kebocoran data pribadi dan penagihan kasar. Kemudian, dia juga mengatakan masih terdapat perusahaan fintech ilegal yang melakukan predatory lending. “Rendahnya tingkat kesadaran masyarakat mengenai risiko penggunaan fintech ilegal hingga predatory lending,” jelasnya.

Kepala Grup IKD OJK, Triyono Gani, mengatakan regulator memiliki tantangan dalam mengawasi industri fintech. Menurutnya, pengaturan tidak dapat dilakukan secara ketat karena dapat membatasi inovasi pada industri fintech. Dia juga mengatakan potensi industri fintech sangat terbuka karena masih banyak masyarakat Indonesia belum terjangkau industri keuangan konvensional seperti perbankan.

“Sekarang ada segmen tidak terlayani bank atau unbankable jauh lebih besar karena Covid-19. Banyak orang unbankable ini salah satu segmen yang perlu digarap. Menurut saya, bank jangan masuk ke sektor ini karena ini fintech. Artinya, jangan rebutan pasar, biarkan fintech hidup dengan segmennya,” jelas Triyono.

Senior Vice President Public Policy and Goverment Relation Gojek, Anita Sukarman, mengatakan peran fintech sangat penting karena aktivitas masyarakat sudah terhubung dengan layanan tersebut seperti pembayaran elektronik. Selain itu, dia juga mengatakan fintech juga memudahkan para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dalam promosi produknya secara online.

“Melalui teknologi UMKM meningkat rata-rata pelanggannya hingga volume transaksinya. Kemudian, para driver gojek juga meningkat rata-rata penghasilan, daya beli dan skor kebahagiannya,” jelas Anita.

Tags:

Berita Terkait