Mengintip Mekanisme Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal
Berita

Mengintip Mekanisme Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal

LPH dapat didirikan pemerintah dan masyarakat melalui lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum. LPH mesti mengangkat auditor halal yang melakukan pemeriksaan, pengkajian dan penelitian terhadap produk makanan, obat-obatan dan minuman.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Pemohon pun wajib menyerahkan tambahan dokumen yang diperlukan kepada kepala badan paling lama 5 hari kerja sejak surat permintaan dokumen diterima. Sementara bagi pemohon yang telah memenuhi persyaratan dalam dokumen tambahan, maka kepala badan mengeluarkan surat akreditasi LPH. Sedangkan, bagi pemohon yang mengantongi surat akreditasi disampaikan kepada pimpinan kementerian dan/atau lembaga atau perguruan tinggi serta pimpinan lembaga keagamaan Islam berbadan hukum.

 

Selanjutnya, salinan keputusan pendirian LPH disampaikan kembali ke kepala badan paling lambat 5 hari kerja setelah keputusan ditetapkan untuk diregistrasi. Registrasi menjadi dasar bagi kepala badan untuk menguasakan LPH melakukan pemeriksaan dan pengujian produk halal. Sementara bila pemohon tidak dapat memenuhi surat permintaan tambahan, maka kepala badan menyampaikan surat penolakan dan dokumen dikembalikan dengan disertai alasan.

 

Akreditasi dalam memenuhi penilaian kesesuaian dilakukan berdasarkan permohonan yang diajukan  LPH  kepada lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang akreditasi. Lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan  tugas pemerintahan di bidang akreditasi, bekerja sama dengan BPJPHs dan MUI. Nah hasil penilaian kesesuaian LPH disampaikan kepada BPJPH. “Kepala badan menerbitkan sertifikat akreditasi LPH berdasarkan hasil penilaian kesesuaian LPH,” demikian bunyi redaksional Pasal 39 ayat (5) PP 31/2019.

 

LPH dalam menjalankan tugasnya, mengangkat auditor halal setelah memenuhi syarat warga negara Indonesia, beragama Islam, pendidikan paing rendah strata 1 bidang pangan, kimia,  biokimia, teknik,  industri, biologi atau farmasi. Kemudian, memahami dan memiliki wawasan luas mengenai kehalalan produk menurut syariat Islam, mendahulukan kepentingan umat di atas kepentingan pribadi dan/atau golongan, serta memperoleh sertifikat dari MUI. Auditor halal yang memenuhi persyaratan mesti diregistrasi oleh BPJPH.

 

Auditor halal bertugas memeriksa dan mengkaji bahan yang digunakan, proses pengolahan produk, sistem penyembelihan, meneliti lokasi produk, peralatan, ruang produksi dan penyimpanan. Kemudian memeriksa pendistribusian dan penyajian produk, memeriksa sistem jaminan halal pelaku usaha, hingga melaporkan  hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kepada LPH. “Ketentuan tata cara pengangkatan dan pemberhentian auditor halal diatur dengan peraturan menteri,” demikian bunyi Pasal 42 PP 19/2019

 

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan PP 31/2019 memberikan jaminan, keamanan, dan kenyamanan serta ketersediaan produk halal. Tak hanya itu, pengaturan PP pun juga memberikan nilai tambah terhadap produksi produk halal. “Amanat dalam PP adalah Kemenag bertanggung jawab dalam jaminan produk halal,” ujarnya beberapa saat lalu di Komplek Gedung Parlemen.

 

Sementara Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukita berpandangan, PP 31/2019 sangat ditunggu pelaku usaha dan produsen makanan dan obat-obatan. Menurutnya terbitnya PP 31/2019 menjadi mandatory (wajib) dalam pengaturan terhadap jaminan produk halal. “Ke depannya kami akan bekerja sama dengan BPJPH untuk menyusun aturan bersama. Kemudian menyusun pedoman dasar dalam penilaian produk halal,” katanya.

Tags:

Berita Terkait