Mengintip Pengaturan Devisa Hasil Ekspor dalam RPP DHE SDA
Utama

Mengintip Pengaturan Devisa Hasil Ekspor dalam RPP DHE SDA

Pengusaha tambang menilai ironis sanksi yang bakal diterapkan dalam aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam.

M-27
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Devisa yang dihasilkan dari kegiatan ekspor dapat memberikan kontribusi yang optimal secara nasional dalam hal penempatannya dilakukan melalui perbankan di Indonesia dan juga dapat mendukung terciptanya pasar keuangan yang lebih sehat serta sebagai upaya dalam menjaga kestabilan nilai rupiah.

 

Pemerintah mengumumkan adanya paket kebijakan terbaru, yakni paket kebijakan ekonomi yang diharapkan dapat mendorong kelancaran investasi di dalam negeri. Paket kebijakan ini dinamai dengan paket kebijakan ekonomi ke-XVI. Setidaknya, paket kebijakan ini memuat tiga poin, salah satunya pengaturan devisa hasil ekspor untuk sumber daya alam (DHE SDA).

 

Menurut Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.16/10/PBI/2014 tentang Penerimaan Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri, devisa hasil ekspor (DHE) merupakan devisa yang dihasilkan dari kegiatan ekspor yang dapat memberikan kontribusi optimal secara nasional dalam hal penempatannya dilakukan melalui perbankan di Indonesia dan juga dapat mendukung terciptanya pasar keuangan yang lebih sehat serta sebagai upaya dalam menjaga kestabilan nilai rupiah.

 

Sesuai release yang diterbitkan oleh Menteri Koordinator Perekonomian pada 16 November 2018 mengenai RPP DHE SDA, nantinya pengaturan tersebut akan lebih ditekankan pada 4 (empat) lingkup yaitu pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan.

 

Adapun yang melatarbelakangi dibentuknya RPP DHE karena transaksi berjalan Indonesia seringkali mengalami defisit dan menjadi lebih buruk dikarenakan DHE tidak ditempatkan di dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI).

 

(Baca Juga: Ini 3 Poin Paket Kebijakan Ekonomi ke-XVI)

 

Selain PBI No.16/10/PBI/2014, kewajiban mengenai DHE sudah pernah dituangkan dalam Kepmen ESDM No.1952/84/MEM/2018 tentang Penggunaan Perbankan di Dalam Negeri atau Cabang Perbankan Indonesia di Luar Negeri untuk Penjualan Mineral dan Batu Bara ke Luar Negeri. Kedua peraturan itu mengatur soal kewajiban DHE untuk dilaporkan dan dimasukkan, tanpa ada kewajiban untuk ditempatkan di dalam SKI.

 

Adapun dasar hukum dibentuknya RPP DHE ini merujuk pada Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar:

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait