Mengintip Persiapan Tim Hukum Jokowi-Prabowo di Sengketa Pilpres
Sengketa Pemilu 2019:

Mengintip Persiapan Tim Hukum Jokowi-Prabowo di Sengketa Pilpres

Pengawasan dan penguatan saksi dan relawan di TPS menjadi bagian strategi pemenangan masing-masing kubu untuk mempersiapkan sengketa Pilpres 2019.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Dia beralasan pemilu saja belum dimulai, sehingga belum terlihat daerah mana saja yang perolehan hasil suaranya bakal digugat dan jenis pelanggaran yang menjadi tudingan pihak lawan belum diketahui. Bagi Ade, strategi pemenangan sengketa pilpres bisa dirancang ketika sudah mengetahui tudingan lawan. “Ini ibarat bermain sepakbola, jadwal pertandingannya saja belum ditentukan,” ujarnya.

 

Sementara ini Ade bersama tim hukum dan advokasi TKN konsentrasi pengawasan dan pengawalan masa kampanye. Terlebih, kampanye terbuka bakal digelar pada 24 Maret mendatang. Ade memperkirakan bakal banyak terjadi persoalan hukum yang dilakukan masing-masing kubu paslon capres-cawapre. “Itu yang kami hadapi dulu. Kami konsentrasi itu,” lanjutnya.

 

Selanjutnya, pihaknya menghadapi hari pemungutan suara, mulai pencoblosan, hingga perhitungan suara. Ade bersama TKN lebih fokus mengawal dan mengawasi kemungkinan terjadinya pelanggaran yang terjadi di tempat pemilihan suara (TPS) agar dapat dibuktikan secara hukum. Nantinya, bukti-bukti pelanggaran ini dapat disampaikan dalam sidang sengketa pilpres di MK. Baca Juga: Sengketa Pemilu Dulu dan Sekarang

 

Yang pasti, kata Ade, para saksi dan advokat yang direkrut TKN dapat memahami persoalan hukum yang terjadi di tingkat TPS. Berbagai prosedur dan teknis pemilihan di TPS serta membuat berita acara pelaporan telah dikuasainya. Jadi, ketika terjadi keberatan di lapangan, para saksi dan advokat yang direkrut dapat bergerak cepat. Bagi Ade, penguatan saksi di tingkat TPS merupakan hal terpenting dalam pemilu. “Sengketa pilpres kan dimulai dari tingkat bawah,” katanya.

 

Secara normatif, prosedur sengketa pilpres diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PMK No. 4 Tahun 2018 tentang Tata Cara Beracara dalam PHPU Presiden dan Wakil Presiden. Misalnya, Pasal 416 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah menggariskan paslon capres dan cawapres terpilih telah memperoleh lebih dari 50 persen suara dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi Indonesia.

 

Sementara dalam Pasal 473 ayat (3) jo Pasal 475 ayat (1), (2) UU Pemilu disebutkan salah satu paslon capres-cawapres dapat mengajukan keberatan (pendaftaran permohonan) kepada MK paling lama 3 hari setelah/sejak penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden oleh KPU secara nasional yang mempengaruhi perolehan suaranya. Selanjutnya, pemeriksaan pendahuluan, rapat permusyawaratan hakim, sidang pembuktian, hingga sidang pleno pembacaan putusan dilakukan paling lambat 14 hari setelah berkas permohonan tercatat lengkap dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK).

 

Hukumonline.com

 

Penguatan saksi dan relawan

Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pihaknya sudah menyusun strategi pemenangan sejak masa kampanye, bagaimana meraih suara masyarakat, hingga menghadapi kemungkinan sengketa perolehan hasil suara pilpres di MK.

Tags:

Berita Terkait