Mengulas Keberadaan Lembaga-Lembaga Pengelola Hajat Khusus Umat Islam
Edsus Lebaran 2023

Mengulas Keberadaan Lembaga-Lembaga Pengelola Hajat Khusus Umat Islam

Hukumonline menyajikan sejumlah artikel yang mendeskripsikan dan mengenalkan kembali keberadaan lembaga-lembaga pengelola hajat khusus umat Islam.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Mengulas Keberadaan Lembaga-Lembaga Pengelola Hajat Khusus Umat Islam
Hukumonline

Pasal 29 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tegas menyebutkan “Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Rumusan ini merupakan jalan tengah kala perwakilan kelompok kepentingan umat Islam menuntut jaminan hak menjalankan syariat Islam pada masa awal kemerdekaan.

Indonesia yang didominasi mayoritas umat Islam berhasil menjamin hak itu tanpa harus menjadi negara Islam hingga saat ini. Faktanya, banyak lembaga yang dibentuk negara yang mengelola berbagai hajat khusus umat Islam menjalankan syariatnya sebagai amanat Pasal 29 ayat (2) UUD Tahun 1945. Sebut saja, salah satunya, keberadaan Pengadilan Agama dan Mahkamah Syar'iyah di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Dalam Pasal 24 ayat (1) UUD Tahun 1945 disebutkan kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Nah, Pengadilan Agama dan/atau Mahkamah Syar'iyah merupakan salah satu badan peradilan selain Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Militer. Dasar hukum eksistensi berdirinya Pengadilan Agama diatur dalam UU No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana yang terakhir diubah dengan UU No.50 Tahun 2009.  

Pasal 2 UU Peradilan Agama menyebutkan peradilan agama merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur undang-undang. Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan agama dilaksanakan oleh pengadilan agama (tingkat kabupaten/kota) dan pengadilan tinggi agama (tingkat provinsi) seluruh Indonesia.

Terkait kewenangan, Peradilan Agama berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syariah sebagaimana diatur Pasal 49 UU No.3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.    

Sedangkan, Mahkamah Syar’iyah adalah Lembaga Peradilan Syari’at Islam di Nanggroe Aceh Darussalam sebagai Pengembangan dari Peradilan Agama yang diresmikan pada tanggal 1 Muharram 1424 H/4 Maret 2003 M. Pembentukan Mahkamah Syar’iyah sesuai amanat UU No.18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh Sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam; Keppres Nomor 11 Tahun 2003 tentang Mahkamah Syar’iyah dan Mahkamah Syar’iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam; Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 10 tahun 2002 tentang Peradilan Syari’at Islam.

Selain itu, ada ulasan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang sudah eksis berdiri menjalankan tugasnya lebih dari 2 dekade. Awal kelahiran BAZNAS didasarkan pada Keputusan Presiden RI No.8 Tahun 2001 tentang tentang Badan Amil Zakat Nasional sebagai amanat UU No.38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Ada juga Badan Wakaf Indonesia (BWI), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Badan Pengelola Keuangan Haji, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Baitul Maal wat Tamwil, Bank Syariah Indonesia, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah, dan lain-lain.  

Nah, dalam edisi khusus Lebaran tahun ini, Hukumonline menyajikan sejumlah artikel yang mendeskripsikan dan mengenalkan kembali keberadaan lembaga-lembaga tersebut. Akhir kata, tak lupa, Hukumonline mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Selamat membaca!

Tags:

Berita Terkait