Mengulas KUHAP Disertai Perubahan Akibat Putusan MK
Resensi

Mengulas KUHAP Disertai Perubahan Akibat Putusan MK

Mencegah terjadinya kesalahan aparat penegak hukum dalam due procces of law. Memudahkan akademisi dan mahasiswa hukum dalam memahami perubahan aturan beracara di pengadilan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Kemudian dilengkapi dengan peraturan terkait. Pertama, Peraturan Pemerintah (PP) No.92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP N.27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP terkait dengan Pasal 77 huruf b KUHAP. Pasal 77 huruf b KUHAP tidak menyebukan jangka waktu ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan di tingkat penyidikan atau penuntutan. Melalui PP 92/2015, memberikan keterangan batasan waktu selama 3 bulan dihitung sejak tanggal pemberitahuan penetapan praperadilan.

 

Selain itu, dilengkapi pula Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.1 Tahun 2018 tentang Larangan Pengajuan Praperadilan bagi Tersangka yang Melarikan Diri atau Sedang Dalam Status Daftar Pencarian Orang (DPO). Demikian pula SEMA 5 Tahun 1985 tentang Penghentian Praperadilan. Soal praperadilan menjadij satu contoh dari sekian banyak aturan dalam KUHAP yang diurai dalam buku ini. Selain aturan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga upaya hukum luar biasa.

 

Melalui buku ini diharapkan penegak hukum tidak melakukan kesalahan dalam due procces of law. Bagi advokat dengan sendirinya menjadikan buku ini sebagai alat mengontrol aparat penegak hukum ketika menjalankan tugas dan kewenangannya agar tidak terjadi maladministrasi. Sementara bagi jaksa, tentu buku tersebut dapat menjadi pegangan dan membantu dalam menangani perkara pidana. Begitu pula polisi dan hakim.

 

Selamat membaca…!!!

Tags:

Berita Terkait