Mengulas Penyelenggaraan Ibadah Umrah dan Haji di Tanah Air
Edsus Lebaran 2024

Mengulas Penyelenggaraan Ibadah Umrah dan Haji di Tanah Air

Di balik penyelenggaraan ibadah umrah dan haji, ada hal-hal menarik yang berkaitan dengan hukum dalam pelaksanaannya dan perlu menjadi perhatian baik oleh pemerintah, calon jamaah umrah, maupun biro perjalanan dan masyarakat khususnya bagi yang beragama Islam.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Mengulas Penyelenggaraan Ibadah Umrah dan Haji di Tanah Air
Hukumonline

Melaksanakan ibadah umrah dan haji adalah hal yang mulia dan terpuji. Setiap muslim di dunia, khususnya Indonesia tentu punya keinginan melaksanakannya. Sejarah mencatat  bahwa Nabi Muhammad SAW melaksanakan ibadah umrah tiga kali, dan umrah yang terakhir dilaksanakan dengan pelaksanaan haji beliau yang pertama dan terakhir. Dalam istilahnya disebut dengan haji wada.

Haji merupakan ibadah tahunan mengunjungi atau berziarah ke Baitullah untuk beribadah kepada Allah dengan menjalankan setiap rukun haji dengan waktu yang telah ditentukan waktunya yakni di bulan Dzulhijjah.

Sedangkan umrah adalah perjalanan ke Baitullah untuk tujuan ibadah kepada Allah SWT dengan menjalankan setiap rukun umrah tanpa ditentukan waktunya. Lazimnya, ibadah umrah ini disebut sebagai “haji kecil”.

Indonesia sebagai penduduk yang mayoritas beragama Islam menjadi penyumbang jamaah haji terbanyak pada 2023 yakni 229.000 orang. Jumlah itu disinyalir yang terbesar sepanjang sejarah Indonesia. Jumlah tersebut kemungkinan bertambah setelah Kementerian Agama (Kemenag) melaporkan, Indonesia kembali mendapatkan tambahan kuota jamaah haji, dari 221 ribu pada 2023 menjadi 241 ribu jamaah pada 2024. 

Bagaimana dengan jamaah umrah? Kemenag mencatat pada 2023 jumlah jamaah umrah asal Indonesia hampir tembus 1 juta orang. Dari jumlah itu terlihat besarnya antusias masyarakat Indonesia untuk menjalankan ibadah umrah.

Di balik penyelenggaraan ibadah umrah, tentu ada hal-hal menarik yang berkaitan dengan hukum pelaksanaan ibadah umrah yang perlu menjadi perhatian baik oleh pemerintah, calon jamaah umrah, maupun biro perjalanan dan masyarakat khususnya bagi yang beragama Islam.

Sebab, dalam proses pelaksanaan ibadah umrah termasuk ibadah haji terdapat dinamika dan masalah yang menyertainya hingga berujung pada persoalan hukum. Sebut saja maraknya modus penipuan atau janji memberangkatkan umrah ke tanah suci yang diduga kuat dilakukan biro perjalanan dan pihak terkait. Belum lagi, muncul fenomena umrah mandiri atau umrah backpacker yang tidak dikenal dalam UU No.8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.       

Berkaitan dengan haji, masalah waiting list masih menjadi problem bagi para calon jemaah. Adanya kuota haji membuat tidak semua orang bisa langsung berangkat haji pada tahun berjalan. Hal ini terjadi karena panjangnya daftar antrian di Indonesia atau yang sering disebut dengan daftar tunggu (waiting list).

Tentu masih banyak masalah umrah dan haji yang sering terdengar di masyarakat. Seperti biasa, Hukumonline selalu menghadirkan artikel-artikel ringan menarik di setiap lebaran. Untuk edsisi lebaran kali ini, Redaksi Hukumonline berencana menyajikan artikel-artikel terkait serba serbi dalam penyelenggaraan ibadah umrah dan atau haji.

Selamat membaca...

Tags:

Berita Terkait