Menhub Tentukan Batas Bawah, Ojol Akali Pasang Promo Tak Wajar?
Utama

Menhub Tentukan Batas Bawah, Ojol Akali Pasang Promo Tak Wajar?

Ketentuan soal promo dan diskon ‘lolos’ dari aturan yang ditetapkan Menhub.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

Ketua Tim Peneliti RISED dan Ekonom Universitas Airlangga, Rumayya Batubara, mengakui bahwa perang tarif awalnya akan dirasa sangat menguntungkan konsumen. Akan tetapi, ketika bisnis telah berhasil dimonopoli maka sekalipun diawal jual rugi telah dilakukan, namun produsen pada akhirnya akan memanen pangsa pasar itu dan membalikan kerugian yang telah ia jual.

 

Efek lainnya, bila monopoli terjadi maka penurunan kualitas pelayanan transportasi pun juga turun menurun. Ujungnya, perang tarif itu jelas akan merugikan masyarakat secara keseluruhan. Terlebih saat ini transportasi online sudah menjadi kebutuhan hidup masyarakat.

 

“Di mana-mana yang namanya perang tarif, ujung-ujungnya yang rugi konsumen. Apalagi kompetisi di aplikasi ini cuma dua pemain. Kalau satu keluar di bisnis ini kita bisa didikte. Atau bahkan mereka bisa bersepakat menentukan tarif,” katanya.

 

Sekadar mengingatkan, melalui Kepmen a quo Kemenhub memang telah menentukan batas bawah tariff ojek online dengan membagi dalam tiga zona. Tiga zona itu meliputi wilayah Sumatera, Jawa selain Jabodetabek, Bali (Zona 1), Jabodetabek (Zona 2) dan Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku dan Papua (Zona 3). Batasan tarif Zona 1 sebesar Rp 1.850- Rp 2.300 per kilometer, Zona 2 sebesar Rp 2.000-Rp 2.500 per km dan Zona 3 sebesar Rp 2.100-Rp 2.600 per km. Selain itu, batasan tarif jasa minimal juga diatur dengan masing-masing sebesar Zona 1 sebesar Rp 7.000-Rp 10.000, Zona 2 sebesar Rp 8.000-Rp 10.000 dan Zona 3 sebesar Rp 7.000- Rp 10.000.

 

Tags:

Berita Terkait