Menilik Kiprah Lembaga Pengelola Duit Haji
Edsus Lebaran 2023

Menilik Kiprah Lembaga Pengelola Duit Haji

Nilai manfaat dari hasil pengelolaan dana investasi, harus didistribusikan secara adil untuk kepentingan jemaah tunggu yang akan berangkat haji pada 5, 10, 15 atau 20 tahun mendatang.

Ady Thea DA
Bacaan 5 Menit
BPKH. Foto: RES
BPKH. Foto: RES

Pengelolaan dana haji penting untuk penyelenggaraan haji yang digelar rutin setiap tahun. Beberapa waktu lalu pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023 antara Komisi VIII DPR dengan Kementerian Agama (Kemenag) cukup ramai dan menyita perhatian publik. Dalam pembahasan itu Kemenag mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar calon jemaah haji sebesar Rp69,19 juta, dari total BPIH sebesar 98,89 juta. Usulan itu lebih tinggi dari BPIH tahun 2022 sebesar Rp98,38 juta dengan komposisi Bipih Rp39,89 juta.

Respon beragam datang dari masyarakat. Ada pandangan yang menilai usulan kenaikan BPIH tahun 2023 itu memberatkan calon jemaah haji. Alhasil, DPR dan pemerintah sepakat besaran BPIH Tahun 2023 sebesar Rp90.050.637,26. Dengan komposisi Bipih sebesar Rp 49.812.700,26 (55,3%) yang ditanggung jemaah dan penggunaan nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji sebesar Rp 40.237.937 (44,7%).

Mengingat besarnya dana untuk kepentingan haji, pemerintah terus membenahi pengelolaannya. Pemerintah sempat membentuk Badan Pengelola Dana Abadi Umat (BP DAU) melalui Keppres No.22 Tahun 2001 tentang Badan Pengelola Dana Abadi Umat. Setelah terbit UU No.34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dibentuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang diberi kewenangan mengelola keuangan haji. Pasal 20 UU 34/2014 mengatur BPKH bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri. Pengelolaan keuangan oleh BPKH dilakukan secara korporatif dan nirlaba.

“BPKH bertugas mengelola keuangan haji meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban keuangan haji,” begitu kutipan Pasal 22 UU Pengelolaan Keuangan Haji.

Baca Juga:

BPKH terdiri dari Badan Pelaksana yang terdiri dari 5 anggota yang berasal dari unsur profesional. Anggota Badan Pelaksana diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Periode anggota Badan Pelaksana 5 tahun dan dapat diusulkan untuk diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan berikurnya. Kemudian Dewan Pengawas yang berfungsi melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan haji. Dewan Pengawas terdiri dari 7 orang yang terdiri dari unsur profesional. Sementara 2 anggota Dewan Pengawas dari unsur pemerintah dan 5 dari unsur masyarakat.

Anggota Dewan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Presiden menetapkan 1 angggota Dewan Pengawas sebagai Ketua. Anggota Dewan Pengawas diangkat untuk jangka waktu 5 tahun dan dapat diusulkan untuk diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Untuk memilih dan menetapkan anggota Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas BPKH, Presiden membentuk panitia seleksi yang terdiri dari 3 orang dari unsur pemerintah dan 6 dari unsur masyarakat.

Tags:

Berita Terkait