Menimbang Urgensi Tax Amnesty di Masa Pandemi
Berita

Menimbang Urgensi Tax Amnesty di Masa Pandemi

Tak ada alasan yang tepat untuk kembali melaksanakan amnesti pajak. Jika diterapkan, akan menurunkan kredibilitas pemerintah.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Isu pengampunan pajak atau tax amnesty tiba-tiba saja bergaung kembali di saat pandemi. Kesukseskan pemerintah dalam menerapkan amnesti pajak jilid 1 dahulu dinilai dapat kembali diterapkan guna membantu memulihkan ekonomi nasional. Kala itu pemerintah meraup penerimaan pajak yang cukup besar yakni senilai Rp107 triliun.

Namun seberapa urgen penerapan amnesti pajak untuk situasi seperti saat ini? Menurut pengamat pajak Fajry Akbar kebijakan amnesti pajak tidak memiliki urgensi untuk kembali diterapkan. Setidaknya terdapat tiga alasan terkait argumentasinya tersebut.

Pertama, jika program ini dilakukan berulang dalam jangka waktu berdekatan, maka program amnesti pajak tidak akan efektif. Kedua, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan luntur. Dan ketiga, jika diterapkan kembali, amnesti pajak jilid 2 akan memberikan rasa ketidakadilan bagi wajib pajak yang telah mengikuti amnesti pajak jilid I dan selama ini patuh. Hal tersebut bisa berdampak kepada menurunnya tingkat kepatuhan wajib pajak.

“Saya kira amnesti pajak jilid II tidak tepat dan tidak ada urgensinya. Mengapa tidak tepat? Kita tahu, dalam amnesti pajak jilid I pemerintah selalu gembar-gembor jika amnesti pajak hanya diselenggarakan sekali saja. Kredibilitas pemerintah akan turun,” katanya kepada Hukumonline, Selasa (23/3).

Amnesti pajak memang dimungkinkan dilakukan berulang kali. Namun Fajry mengingatkan bahwa kebijakan amnesti pajak tidak bisa dilakukan dalam waktu berdekatan, dan di sisi lain kebijakan ini harus didasari alasan yang kuat. (Baca: Advokat Perlu Jadi Contoh Kepatuhan Lapor SPT)

Semisal amnesti pajak jilid 1, lanjutnya, dimana pemerintah menerapkan amnesti pajak dengan tujuan repatriasi dan basis pajak dan mendapatkan hasil yang optimal. Sementara saat ini pemerintah tak punya alasan yang tepat untuk melakukan kembali amnesti pajak.

“Dahulu kita pernah melakukan amnesti pajak, pertama kali tahun 1984. Lalu kita melakaukan sunset policy tahun 2008, berhasil karena rentang waktunya jauh sekali. Jika program amnesti pajak jilid II dibilang urgen karena kondisi penerimaan, justu menimbulkan pertanyaan. Kita tahu jika program amnesti pajak jilid I dapat dianggap berhasil. Deklarasi harta sebesar Rp4.813,4 triliun. Inikan muncul pertanyaan, kita mau mengincar yang basis pajak yang mana lagi? Kalau dahulu sudah optimal, jilid II mau menyasar yang mana? potensi penerimaan yang diincar yang mana? kan tidak jelas akhirnya,” tambahnya.

Tags:

Berita Terkait