Menkeu Pastikan Perpres Mobil Listrik Segera Dirilis
Berita

Menkeu Pastikan Perpres Mobil Listrik Segera Dirilis

Menkeu menepis adanya kendala, termasuk isu adanya pengusaha yang tidak setuju dengan konsep yang telah disusun pemerintah terkait mobil listrik.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

"Perpres dan PP ini muncul untuk mendukung mobil listrik baik dari sisi CO2 karena emisi yang semakin kecil maka semakin kecil juga PPN-nya serta meningkatkan kapasitas industri dalam negeri," katanya.

 

Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan, mengemukakan Perpres yang mengatur masalah mobil listrik sudah hampir selesai. Saat ini draf Perpres itu ada di Menteri Keuangan untuk mendapatkan paraf persetujuan.

 

“Saya berharap bulan ini, sekali lagi. Nanti saya mau telepon Menteri Keuangan karena di luar kota mengenai paraf dia, tinggal paraf dia aja,” kata Luhut seperti dilansir situs Setkab, Jumat (19/7) lalu.

 

Menurut Luhut, tidak ada lagi hal subtansif yang dipermasalah dari draf Perpres mengenai mobil listrik itu. Namun ia mengisyaratkan, dalam Perpres itu juga diatur mengenai penggunaan content local.

 

“Kita tadi pengen supaya nanti litium baterai yang mau kita bangun di sini itu betul-betul itu yang menjadi daya tarik, karena kan bahan-bahan bakunya di kita,” terang Luhut.

 

Menko Kemaritiman mengaku telah sepakat dengan Menteri Perindustrian untuk memberikan kuota impor kepada perusahaan yang membikin industri mobilnya sampai industri itu jadi. “Mungkin dalam 2 tahun, kita bikin waktunya dan jumlahnya berapa,” ujarnya. Perhitugan jangka waktu 2 (dua) itu, menurut Luhut, menyesuaikan waktu yang dibutuhkan untuk mendirikan pabrik mobil.

 

Di sisi lain, Sri Mulyani menyatakan bahwa Stabilitas Sistem Keuangan triwulan Il 2019 terjaga dengan baik. "Stabilitas sistem keuangan domestik tetap baik. Ini, ditopang industri perbankan yang tetap sehat dan pasar keuangan domestik yang cukup kondusif," jelas Menkeu.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait