Menkopolhukam: Kawal Putusan Kasasi Ferdy Sambo, Jangan Ada Kongkalikong
Terbaru

Menkopolhukam: Kawal Putusan Kasasi Ferdy Sambo, Jangan Ada Kongkalikong

Berharap tidak ada lagi permainan dengan mengubah hukuman sehingga bisa diremisi untuk pengurangan hukuman setiap tahun.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Menkopolhukam Mohammad Mahfud MD. Foto: RES
Menkopolhukam Mohammad Mahfud MD. Foto: RES

Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan putusan kasasi perkara Ferdy Sambo dkk. Sebagian besar putusan kasasi itu mengkorting hukuman pidana yang sebelumnya diputus di tingkat pengadilan pertama dan banding. Putusan kasasi Ferdy Sambo mengubah pidana dari hukuman mati menjadi seumur hidup, Putri Candrawati dari 20 menjadi 10 tahun, Kuat Ma’ruf dari 15 menjadi 10 tahun, dan Ricky Rizal menjadi 8 tahun dari sebelumnya 13 tahun.

Putusan kasasi yang ditangani majelis hakim H.Suhadi (Ketua Majelis), Suharto (anggota I), Jupriyadi (Anggota 2), Desnayeti (Anggota 3), dan Yohanes Priyana (Anggota 4) itu menuai sorotan banyak pihak termasuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Prof Mohammad Mahfud MD. Dia mengajak semua pihak untuk menjaga putusan kasasi ini untuk ditegakkan dan tidak ada kongkalikong atau permainan.

“Nanti di tingkat PK diturunkan lagi, diremisi, remisi, dan sebagainya bisa saja terjadi,” kata Mahfud kepada awak media, Rabu (9/8/2023) kemarin.

Mahfud menegaskan putusan kasasi itu sifatnya final dan peninjauan kembali (PK) merupakan upaya hukum luar biasa yang mensyaratkan harus adanya bukti baru alias novum. Baginya, novum bukanlah peristiwa baru yang terjadi setelah terdakwa diadili. Sementara remisi tidak berlaku untuk hukuman mati dan seumur hidup, tapi grasi dari presiden.

Baca juga:

Terpisah, Ketua PBHI Nasional, Julius Ibrani mengatakan putusan kasasi Ferdy Sambo dkk mencerminkan kondisi MA sebagai hilir dari proses peradilan di Indonesia. Ini bukan kali pertama MA menerbitkan putusan yang janggal karena sebelumnya banyak putusan serupa misalnya membebaskan hakim agung dan menurunnya vonis pidana kasus korupsi. Dalam perkara Ferdy Sambo, MA mengubah signifikan hukuman pidana dari mati menjadi seumur hidup.

“Mahkamah Agung menganulir dan berubahnya banyak, walau saya sendiri dan PBHI juga tidak setuju hukuman mati,” kata Julius dikonfirmasi, Kamis (10/08/2023).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait