Menunggu UU, Industri Perlu Aktif Cegah Terjadinya Cybercrime
Berita

Menunggu UU, Industri Perlu Aktif Cegah Terjadinya Cybercrime

Aturan khusus cybercrime perlu segera diwujudkan untuk menjamin kepastian hukum. Namun lebih penting lagi adalah upaya aktif pelaku industri sendiri untuk melindungi sistemnya dari serangan pelaku cybercrime.

Zae
Bacaan 2 Menit
Menunggu UU, Industri Perlu Aktif Cegah Terjadinya <i>Cybercrime</i>
Hukumonline
Perlunya undang-undang khusus yang mengatur soal ini disampaikan oleh pakar keamanan komputer dari Australia, Sunny Ali, saat ditemui usai konferensi pers di Jakarta (1/3). Dia mengatakan, Indonesia perlu segera memiliki undang-undang khusus soal mengingat jenis kegiatan tersebut sudah sedemikian marak di negara ini. Disinyalir Sunny, ketiadaan aturan khusus ini menjadi penyebab maraknya .

"Untuk itu saya sarankan agar pelaku industri ikut aktif dalam mencegah terjadinya cybercrime sambil menunggu aturan khususnya keluar," saran Sunny. Salah satunya dalam bentuk mengaudit sistem keamanan jaringan komputer masing-masing untuk mengetahui titik kelemahannya.

Pasalnya, lanjut Sunny, menunggu aturan khusus bisa memakan waktu yang lama. Belum lagi penerapan undang-undang itu agar berlaku efektif di masyarakat juga membutuhkan waktu yang tidak sedikit.

Untuk yang satu ini, Hermanto Murniadi, Managing Director pada Centre for Professional Excellence, mewanti-wanti bahwa belum banyak pelaku industri yang mengamankan jaringan komputernya dengan layak. "Bahkan di dunia saja masih sekitar 20-24 persen saja perusahaan yang punya kesadaran tinggi akan pentingnya keamanan komputer," ujarnya.

Mengingat Indonesia menempati urutan ketiga dalam pelaku cybercrime di dunia, dalam beberapa waktu ke depan perusahaan di Indonesia juga akan terancam. Oleh sebab itu, senada dengan Sunny, pelaku industri perlu segara membenahi keamanan sistem komputer mereka.

cybercrimehukumonline cybercrimecybercrime

Alasan lain yang lebih penting adalah bahwa banyak perusahaan multinasional takut untuk berinvestasi di Indonesia. "Mereka khawatir karena tidak ada kepastian hukum untuk pelaku cybercrime di negara ini," ujarnya.

Para investor itu, kata Sunny, hanya mau menanamkan uang kalau sudah yakin akan jaminan keamanan investasi di Indonesia, termasuk dari gangguan pelaku cybercrime. Apalagi, imbuhnya, infrastruktur soal keamanan komputer di Indonesia masih kurang.

Sunny mengakui bahwa keberadaan undang-undang itu tidak akan menjamin sepenuhnya bahwa angka cybercrime akan turun drastis. "Namun setidaknya para investor bisa yakin bahwa di Indonesia ini penyalahgunaan sistem komputer itu dilarang dan ada aturan hukumnya," tambahnya.

Industri perlu aktif

Sayangnya, undang-undang yang dimaksud Sunny kemungkinan belum akan terwujud dalam waktu dekat. Sebagai gambaran, RUU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang sudah disusun lebih dari dua tahun lalu bahkan belum jelas kapan akan dibicarakan di DPR.

Halaman Selanjutnya:
Tags: