Menuntut Perlindungan Konsumen Akibat Praktik SPBU Curang
Berita

Menuntut Perlindungan Konsumen Akibat Praktik SPBU Curang

Berdasarkan hasil sidak terdapat sejumlah SPBU melebih batas kesalahan yang diizinkan dan patut diduga melanggar perlindungan konsumen.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Praktik kecurangan SPBU ini bukan persoalan baru. Sebelumnya, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) telah melakukan kajian mengenai persoalan ini sehingga tidak merugikan masyarakat lebih jauh. Kajian tersebut berjudul Analisis Ganti Rugi atas Ketidaksesuaian Takaran BBM di SPBU Pertamina 

 

Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi menyatakan dalam hal transaksi pembelian BBM di SPBU selayaknya konsumen mendapatkan nilai atau jumlah BBM sesuai dengan nilai yang konsumen beli  seperti yang diatur dalam Pasal 4 Huruf b Undang Undang Perlindungan Konsumen. Namun, dia mengakui pelanggaran konsumen masih saja terjadi dalam transaksi di SPBU.

 

“Namun ternyata terkadang masih ada saja oknum SPBU nakal yang memainkan takaran sehingga konsumen tidak mendapatkan BBM sejumlah nilai yang konsumen bayarkan,” jelasnya seperti dikonfirmasi hukumonline, Selasa (25/6).

 

Dalam kajian tersebut menyatakan perbuatan curang dalam hal takaran adalah suatu tindakan penipuan dan digolongkan sebagai tindak kejahatan-Penjelasan UU Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Pasal 33 ayat 1) yang dapat dilakukan oleh setiap pelaku usaha dalam bentuk apa saja, baik dalam proses produksi, penyaluran maupun penawaran. Untuk melindungi masyarakat dari ketidaktepatan jumlah dalam pengukuran, Pemerintah telah mengaturnya melalui UU No. 2 tahun 1891 tentang Metrologi Legal.

 

Dalam hal ketidak sesuaian takaran merupakan tindakan pidana baik diatur melalui KUHP maupun undang-undang terkait, di antaranya:    

1. Pasal 8 ayat (1) huruf C Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pelaku Usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesusai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) Miliar Rupiah

2. Pasal 30 Undang-Undang Metrologi Legal Dilarang menjual, menawarkan untuk dibeli, atau memperdagangkan dengan cara apapun juga, semua barang menurut ukuran, takaran, timbangan atau jumlah selain menurut ukuran yang sebenarnya, isi bersih, berat bersih atau jumlah yang sebenarnya Dipidana penjara selama- lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah)

3. Pasal 3 ayat (1 dan 2 huruf e) Permen ESDM No. 19/2008 tentang Pedoman dan Tata cara perlindungan Konsumen Pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi Setiap Badan Usaha Pemegang Izin Usaha yang melaksanakan kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi wajib menjaga standard mutu produk minyak dan Gas Bumi dan jasa pelayanan yang diberikan untuk melindungi konsumen hilir migas dengan memperhatikan kesesuaian takaran/volume/timbangan Sanksi Administratif berupa teguran tertulis/Penangguhan izin usaha/pembekuan izin usaha/pencabutan izin usaha. 

Tags:

Berita Terkait