Menyaksikan Potret Buram Hukuman Mati via Film
Info

Menyaksikan Potret Buram Hukuman Mati via Film

Film dokumenter yang mengisahkan tentang perjuangan para terpidana mati yang mengalami proses peradilan sesat untuk mendapatkan keadilan.

M-28
Bacaan 2 Menit

 

Kemudian pada masa penangkapan dan penahanan dia tidak mendapat akses untuk menghubungi Kedutaan Besar Pakistan guna meminta perlindungan dari negara asalnya.Puncaknya adalah ketika majelis hakim di Pengadilan Negeri Tangerang yang mengadili perkaranya menolak keterangan saksi Gurdip Singh yang mengakui bahwa heroin itu miliknya, bukan Zulfiqar Ali.

 

Hingga akhirnya pada 14 Juni 2005, majelis hakim menjatuhkan pidana mati terhadap dirinya. Sementara Yusman mendapatkan buah manis atas perjuangannya, Zulfiqar justru harus menelan pil pahit. Majelis hakim di PT Banten pada 2005 dalam putusannya justru menguatkan putusan PN Tangerang yang menjatuhkan vonis hukuman mati.

 

Sementara itu putusan kasasi yang dilakukan pada 2005 dan PK yang diajukan pada 2014 tidak diterima oleh MA. Namun, perjuangan belum usai, dia lewat Imparsial mengajukan grasi kepada Presiden Jokowi pada 6 Maret 2018. Namun sebelum grasinya dikabulkan oleh Jokowi, Zulfiqar meninggal dunia akibat sakit kronis yang dia derita.

 

Usai pemutaran film, dilakukan diskusi terbuka yang dibuka dengan kisah dari Lukman, adik dari terpidana narkotika Santa. Santa adalah seorang ‘supir tembak’ keturunan Tionghoa yang fasih berbahasa Mandarin. Pada 2016, Santa menjadi penerjemah bagi empat orang warga negara Tiongkok yang ternyata memiliki 20 kg zat metamfetamina atau yang lebih dikenal dengan nama sabu-sabu.

 

Pada 2 Juni 2016, Santa diminta untuk mendatangi sebuah hotel tempat keempat warga Tiongok itu menginap karena membutuhkan penerjemah. Namun ketika dia tiba di hotel, Santa langsung ditangkap oleh aparat kepolisian. Dugaan keterlibatan Santa ini muncul karena ruko di daerah Dadap yang dijadikan gudang sabu-sabu disewa atas namanya.

 

“Di dalam BAP, Santa disangka terlibat dengan keempat warga Tiongkok ini dan ikut melakukan pembongkaran mesil molding di sebuah ruko yang dijadikan gudang penyimpanan sabu di daerah Dadap, Jakarta Barat dan ikut mengirim sabu tersebut ke hotel,” ujar Lukman dalam diskusi.

 

Berdasarkan penuturan Lukman, selama pemeriksaan dalam tahap penyidikan, Santa mengalami penyiksaan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan dipaksa untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Selain itu kuat dugaan jika pihak jaksa penuntut umum menghilangkan barang bukti berupa ponsel milik Santa.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait