Menyatukan Zakat dan Pajak Melalui Revisi UU Zakat
Edsus Lebaran 2019

Menyatukan Zakat dan Pajak Melalui Revisi UU Zakat

Integrasi zakat dan pajak ini penting untuk rasa keadilan bagi masyarakat. Selama ini kelompok masyarakat nonmuslim hanya diwajibkan membayar pajak. 

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

“Makanya, penting diatur agar zakat dapat diintegrasikan atau dimasukan dalam instrumen (komponen) pajak,” ujar Cholil Nafis dalam sebuah diskusi di Jakarta, belum lama ini.

 

Baca:

 

Dengan cara ini, Cholil yakin jumlah masyarakat yang membayar pajak akan semakin besar, sehingga mampu meningkatkan secara signifikan jumlah zakat yang terkumpul. “Jika zakat dapat diintegrasikan dengan pajak, orang tidak akan keberatan untuk bayar zakat. Kalau seperti sekarang umat Muslim harus membayar pajak dan zakat, jadinya double tax,” kata Cholil Nafis.

 

Integrasi zakat dan pajak ini, menurut Cholil juga penting untuk rasa keadilan bagi masyarakat. Selama ini kelompok masyarakat nonmuslim hanya diwajibkan membayar pajak. Tapi untuk umat Islam yang mayoritas selain wajib membayar pajak, juga dibebani membayar zakat baik zakat fitrah maupun zakat maal. Padahal, seharusnya pelayanan yang diberikan pemerintah kepada setiap warga negara sama, tidak boleh ada perlakuan berbeda (diskriminasi).  

 

“Harapannya ke depan agar orang yang sudah bayar zakat ke Baznas atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) dikategorikan sudah membayar pajak (tertentu),” usulnya.

 

Cholil menilai pemungutan zakat di Indonesia melalui UU Pengelolaan Zakat  selama ini sifatnya sukarela (voluntary). Penyaluran zakat oleh badan atau lembaga amil zakat resmi sebagian besar untuk kalangan fakir dan miskin (pendayagunaan zakat kurang produktif). Persoalan lain, kata Cholil, UU Pengelolaan Zakat hanya mengatur kelembagaan amil zakat, belum mengatur kategori muzakki dan mustahik.  

 

“Karena itu, UU Zakat layak untuk direvisi guna mengatur lebih lanjut antara lain mengenai muzakki dan mustahik serta integrasi zakat dalam pajak,” sarannya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait