Menyikapi Tantangan Pelaksanaan Arbitrase di Indonesia
Terbaru

Menyikapi Tantangan Pelaksanaan Arbitrase di Indonesia

Memiliki spesialisasi dalam penyelesaian alternative dispute resolution, para lawyers di Altruist Lawyers menguasai arbitrase baik secara formil maupun materiel.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 4 Menit
Partner Altruist Lawyers, Bobby C. Manurung. Foto: istimewa.
Partner Altruist Lawyers, Bobby C. Manurung. Foto: istimewa.

Arbitrase kerap dipandang sebagai suatu mekanisme peradilan atau lembaga peradilan. Pada definisi terkait lembaga atau badan, arbitrase dianggap memiliki otoritas untuk mengatur dan mengawasi proses arbitrase secara menyeluruh. Partner Altruist Lawyers, Bobby C. Manurung mengungkapkan, misinterpretasi ini disebabkan karena sebenarnya, arbitrase adalah suatu mekanisme atau cara penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan melalui berbagai badan arbitrase berbeda atau bahkan melalui badan arbitrase ad hoc yang dibentuk khusus untuk sengketa tertentu.

 

Dalam Pasal 1 Ayat 1 UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU Arbitrase), disebutkan bahwa, arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Berdasarkan definisi tersebut, penting untuk diingat bahwa arbitrase hanya dapat dilakukan jika semua pihak yang terlibat telah sepakat untuk menjalankan proses arbitrase dan telah menetapkan aturan-aturan, serta pemilihan pihak ketiga yang netral/independen (arbiter).

 

“Arbitrase tidak berwenang untuk memutuskan sengketa tanpa persetujuan dari pihak-pihak yang bersengketa, dan keputusan arbitrase memiliki kekuatan hukum karena didasarkan pada kesepakatan para pihak. Bukan karena kekuasaan suatu badan atau lembaga arbitrase,” kata Bobby.

 

Namun, tidak hanya salah kaprah. Pelaksanaan arbitrase di Indonesia juga kerap menemukan sejumlah tantangan. Bobby pun menyebutkan, setidaknya ada enam kendala yang ditemukan Altruist Lawyers.

 

Pertama, kultur hukum dan kesadaran hukum yang belum merata. Tak dapat dimungkiri, masih ada pihak yang kurang memahami mekanisme arbitrase. Kesadaran hukum mengenai pentingnya arbitrase sebagai alternatif penyelesaian sengketa juga belum sepenuhnya merata di kalangan masyarakat dan pelaku bisnis.

 

Kedua, keterbatasan infrastruktur dan fasilitas.Infrastruktur arbitrase yang berkualitas penting untuk mendukung pelaksanaan yang efektif. Namun, di beberapa wilayah di Indonesia, terdapat keterbatasan fasilitas dan sumber daya untuk mendukung proses arbitrase ini, termasuk tidak meratanya badan arbitrase di setiap wilayah. Hal ini menyulitkan para pihak dalam menyelesaikan sengketa yang mereka miliki melalui jalur arbitrase.

 

Ketiga, keterbatasan regulasi. Meskipun Indonesia memiliki undang-undang yang secara spesifik mengatur mengenai arbitrase (UU Arbitrase), tetapi masih ada ketentuan pasal yang ambigu dan tumpang tindih dengan ketentuan hukum lainnya, khususnya hukum acara perdata. Misalnya, UU Arbitrase tidak memberikan penegasan apakah terhadap keputusan atau penetapan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) atas penunjukan arbiter dapat diajukan keberatan atau pembatalan. Hal ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuat pelaku bisnis enggan menggunakan arbitrase sebagai mekanisme penyelesaian sengketa mereka.

Tags:

Berita Terkait