Menyoal Aspek Perlindungan Data dalam Implementasi Perpres Satu Data
Berita

Menyoal Aspek Perlindungan Data dalam Implementasi Perpres Satu Data

Dalam himpunan data tersebut terdapat jenis-jenis data strategis dan penting seperti data pribadi warga negara, kondisi lahan dan keuangan. Selain itu, keamanan data semakin disoroti mengingat belum meratanya keamanan teknologi antar kementerian dan lembaga negara, khususnya tingkat daerah.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Secara teknis, perpres satu data ini mengatur tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagikan. Terdapat sejumlah prinsip yang diatur dalam Perpres tersebut. Antara lain adalah memenuhi standar data, memiliki metadata, memenuhi kaidah Interoperabilitas (penyeberan) Data, dan menggunakan kode referensi dan/atau data induk.

 

Data yang dihasilkan oleh produsen data harus memenuhi standar data. Standar data yang berlaku lintas instansi pusat atau instansi daerah ditetapkan oleh pembina data tingkat pusat. Informasi dalam metadata juga wajib untuk memenuhi struktur dan format yang baku. Pembina data tingkat pusat dapat menetapkan struktur dan format yang baku bagi data yang berada lintas instansi.

 

Terdapat empat kriteria pembina data di tingkat pusat. Pertama, pembina data untuk data statistik tingkat pusat merupakan badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik yaitu Badan Pusat Statistik (BPS). Kedua, pembina data keuangan yang dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara yaitu Kementerian Keuangan.

 

Ketiga, data geospasi yang diisi oleh badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial yaitu Badan Informasi Geospasial. Sementara keempaadalah pembina data lainnya. Pembina data untuk data lainnya ditunjuk oleh presiden berdasarkan usulan ketua dewan pengarah.

 

Perpres 39/2019 juga membentuk dewan pengarah satu data yaitu Kementerian/Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional atau Bappenas. Dewan pengarah bertugas melakukan koordinasi, memantau dan mengevaluasi, serta malaporkan pelaksanaan satu data.

 

Pelaksanaan satu data Indonesia juga akan membentuk forum satu data baik di tingkat pusat mau pun daerah. Forum satu data merupakan wadah koordinasi pembina data dan walidata. Perpres tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 Juni 2019. Perundangan dan kebijakan yang mengatur tata kelola dan pemanfaatan data paling lambat 1 tahun sejak diundangkan.

 

Deputi Bidang Metodologi dan Informasi Statistik BPS, M Ari Nugraha menambahkan, pihaknya bertugas menetapkan standarisasi data lintas instansi pusat dan daerah,  menetapkan struktur dan format baku dari metadata yang berlaku, memberikan rekomendasi dalam proses perencanaan pengumpulan data, melakukanpemeriksaan ulang terhadap data prioritas (Perpres SDI pasal 13 ayat 1), dan melakukan pembinaan penyelenggaraan SDI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

"Satu data ini sangat penting. Karena itu, BPS telah menyiapkannya secara sungguh-sungguh, dengan meminta kerja sama semua instansi. BPS juga bekerja sama dengan dunia internasional. Data yang terbentuk nantinya akan memudahkan pihak-pihak terkait untuk mendapatkan data dan memanfaatkannya secara baik," imbuh Ari.

 

Tags:

Berita Terkait