Menyoal Aturan Jual Beli Ketenagalistrikan yang Dianggap Rugikan Investor
Berita

Menyoal Aturan Jual Beli Ketenagalistrikan yang Dianggap Rugikan Investor

Kementerian ESDM dianggap salah memahami putusan MK sehingga menghambat investasi sektor ketenagalistrikan.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

MK menyatakan konstitusionalitas Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 11 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan terkait penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum. Intinya kedua pasal tersebut dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum tetap dalam kontrol atau kendali negara.

 

Dia menjelaskan, putusan MK tersebut  menyatakan tidak terdapat larangan bagi keterlibatan pihak swasta dalam penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) UU No. 30/2009. Asalkan, sepanjang perjanjian jual beli listrik (PJBL) masih berada dalam batas-batas penguasaan negara. Kemudian, pemerintah juga masih memegang kendali terhadap keterlibatan pihak swasta.

 

“Jika keterlibatan swasta saja, baik nasional maupun asing, tidak dilarang sepanjang masih di bawah penguasaan negara, maka tentu menjadi tidak logis apabila keterlibatan masyarakat secara swadaya atau melalui koperasi dinyatakan dilarang,” jelas Redi.

 

Namun, Redi menilai implementasi putusan MK tersebut oleh Kementerian ESDM dianggap keliru. Menurutnya, pengendalian negara tidak dapat dilakukan dengan menerapkan skema BOOT karena menimbulkan rasa tidak adil bagi investor. Terlebih lagi, pemerintah mematok harga beli pembangkit listrik yang dibangun investor.

 

Menurutnya, bentuk pengendalian negara pada sektor ketenagalistrikan ini dapat dilakukan dengan cara penetapan tarif dasar listrik (TDL) dan kewajiban swasta menjual listrik kepada PLN. 

 

“Putusan MK tersebut implementasinya dimaknai KESDM agak berbeda sehingga menimbulkan ketidakpastian. Elektrifikasi dulu bisa dimiliki swasta sekarang diatur dengan BOOT. Dua permen (Permen 10/2017 dan Permen 50/2019) mengharuskan ada skema BOOT. Dalam konteks hukum dan bisnis investor jadi kurang tertarik,” jelas Redi.

 

Tags:

Berita Terkait