Menyoal Wewenang Pemerintah Pusat Terbitkan Izin Usaha Pertambangan
Berita

Menyoal Wewenang Pemerintah Pusat Terbitkan Izin Usaha Pertambangan

Izin usaha pertambangan menjadi wewenang pemerintah pusat atau provinsi. Dua pemohon lain, meminta MK membatalkan Perubahan UU Minerba ini karena proses pembentukkannya tidak melibatkan DPD RI.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

Minta dibatalkan

Selanjutnya, Majelis Panel memeriksa permohonan Nomor 59/PUU-XVIII/2020 yang diajukan oleh Kurniawan, Peneliti di Organisasi Sinergi Kawal BUMN yang fokus mengawasi dan menyikapi serta memberi masukan kepada BUMN yang bergerak di bidang minerba. Kurniawan melakukan pengujian formil Perubahan UU Minerba ini.  

Kurniawan melalui kuasa hukumnya, Abdul Rohim menegaskan substansi UU Minerba berisi tentang ketentuan atau norma yang mengatur hubungan pusat dan daerah serta pengelolaan sumber daya alam. Hal ini berarti keikutsertaan DPD RI dalam membahas RUU Minerba adalah amanat Konstitusi yang tidak bisa diabaikan karena menyangkut hadirnya kedaulatan rakyat yang telah diberikan kepada DPD RI melalui Pemilu untuk mewakili kepentingan daerah atas pembentukan UU Minerba.

“Pemohon selaku Pemilih dalam Pemilu serta sebagai peneliti yang fokus di bidang pertambangan telah mengalami kerugian konstitusional karena hak konstitusionalnya tidak terwujud dengan tidak dilibatkannya DPD RI dalam proses pembentukan UU tersebut,” jelas Rohim.

Dalam petitum, Pemohon meminta kepada MK agar menyatakan UU Minerba bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sedangkan perkara ketiga yakni perkara Nomor 60/PUU-XVIII/2020 dimohonkan oleh H. Alirman Sori, Tamsil Linrung, H. Erzaldi Rosman Djohan, Perkumpulan Syarikat Islam, Marwan Batubara, Budi Santoso,Ilham Rifki Nurfajar, dan M. Andrean Saefudin.

Para pemohon mengajukan uji formil atas Perubahan UU Minerba karena merasa dirugikan hak konstitusionalnya terkait pembahasan yang dilakukan secara eksklusif dan tertutup dengan tanpa mengindahkan prinsip keterbukaan dan transparansi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Salah satunya, pembahasan RUU Minerba tidak melibatkan DPD. Padahal sesuai dengan konstitusi, DPD mempunyai kewenangan membahas RUU yang berkaitan dengan hubungan pusat dan daerah serta pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, sehingga pembahasan RUU Minerba secara konstitusional harus dibahas dengan melibatkan DPD.

Karena itu, dalam petitum para pemohon meminta kepada MK agar menyatakan UU Perubahan UU Minerba tidak memenuhi syarat formil, sehingga tidak dapat diberlakukan dan batal demi hukum dan tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU berdasarkan UUD Tahun 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Menanggapi permohonan para pemohon, Anggota Majelis Panel Arief Hidayat menyampaikan kepada para  pemohon untuk menguraikan kerugian konstitusional yang dialami baik bersifat aktual maupun potensial. Selain itu, Arief menasihati para pemohon agar memperbaiki format permohonan. Sementara Ketua Majelis Panel Suhartoyo menasihati pemohon Nomor 58/PUU-XVIII/2020 agar meringkas permohonan menjadi lebih padat.

Tags:

Berita Terkait