Menyoroti Gonjang-ganjing Harga Tiket Pesawat dari Kacamata Persaingan Usaha
Berita

Menyoroti Gonjang-ganjing Harga Tiket Pesawat dari Kacamata Persaingan Usaha

​​​​​​​Ada indikasi kolusi dalam penetapan harga tiket pesawat antar maskapai penerbangan.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Gedung KPPU. Foto: RES
Gedung KPPU. Foto: RES

Kenaikan harga tiket penerbangan domestik pada seluruh maskapai akhir-akhir ini mendapat perhatian khusus Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Lembaga anti persaingan usaha tidak sehat ini melakukan penelitian untuk membuktikan terjadinya praktik kartel atau penetapan harga bersama-sama antar perusahaan penerbangan.

 

Komisioner KPPU, Guntur Syahputra Saragih menjelaskan munculnya keluhan publik di media menjadi salah satu alasan pihaknya meneliti persoalan ini. Dia mengatakan, KPPU telah melakukan pertemuan dengan perusahaan maskapai untuk membuktikan adanya kartel pada kenaikan tarif tiket pesawat tersebut.

 

Untuk meneliti persoalan ini, KPPU juga telah meminta penjelasan kepada Kementerian Perhubungan mengenai persoalan ini. Dalam pertemuan dengan Kemenhub, KPPU mempertanyakan pengawasan pemerintah terhadap kenaikan harga tiket. “Kami belum dapat pastikan apakah ada kebijakan pemerintah dalam kenaikan harga ini,” jelas Guntur.

 

Dalam penelitian ini, KPPU menjelaskan pihaknya belum dapat memastikan jangka waktu hingga nantinya dilanjutkan pada tahap lebih lanjut berupa pemeriksaan atau investigasi. Dia menjelaskan pihaknya masih memerlukan temuan-temuan lain sebagai alat bukti terjadinya praktik kartel pada kenaikan harga tiket pesawat ini.

 

Guntur menjelaskan, terdapat dua indikasi yang menyebabkan dugaan kartel berisiko terjadi. Pertama, kenaikan dan penurunan harga tiket pesawat ini dilakukan secara bersama-sama antar maskapai dalam tempo waktu serupa. Kemudian, semakin menciutnya jumlah perusahaan juga menjadi risiko terjadinya kartel. Seperti diketahui, akhir tahun lalu terdapat Kerja Sama Operasional (KSO) atau pengambilalihan pengelolaan finansial dan operasion Sriwijaya Group  oleh Garuda Indonesia.

 

“Pasar yang semakin sedikit produsennya semakin tinggi berpotensi. Itu nature dalam persaingan,” kata Guntur di Gedung KPPU, Senin (21/1/2019).

 

Lebih lanjut, apabila terdapat bukti terjadinya kartel, Guntur menjelaskan praktik tersebut telah bertentangan dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait