Merek Absolut Vodka Tetap Milik Perusahaan Swedia
Berita

Merek Absolut Vodka Tetap Milik Perusahaan Swedia

Majelis hakim memutus perkara ini dengan verstek. Sejak awal pendaftaran, pengusaha Swedia sudah mengajukan keberatan.

Mon
Bacaan 2 Menit

 

Di Swedia, merek Absolut terdaftar dalam No. 248376 sejak 16 April 1993, antara lain dalam 30 kelas barang dan empat kelas jasa. Kata Absolut adalah ciptaan Spirit Aktiebolag dan sengaja dijadikan nama dagang. Hal itu bertujuan agar konsumen dapat mengetahui produk merek Absolut berasal dari Swedia. Spirit Aktiebolag juga telah mengeluarkan biaya besar untuk membesarkan merek Absolut. Biaya itu antara lain biaya perlindungan hukum terhadap merek Absolut di berbagai negara dan biaya iklan di seluruh dunia.

 

Di Indonesia, Spirit Aktiebolag mendaftarkan sepuluh mereknya di Ditjen HKI dalam kelas 33. Yang didaftar tak hanya kata Absolut, melainkan Absolut Country of Sweden + Lukisan Kepala Orang, Absolut Kurant Country of Sweden, Absolut Vodka Country of Sweden, Absolut Citron Country of Sweden, Absolut Peppar Country of Sweden, Absolut Mandrin Country of Sweden, Absolut Vanila Country of Sweden, Absolut Raspberi Country of Sweden dan Absolut Apeach Country of Sweden.

 

Sementara, merek Absolut milik Aris baru terdaftar di Ditjen HakI pada 21 Maret 2007 dan terdaftar dalam nomor IDM000114010 di kelas 32. Spirit Aktiebolag keberatan dengan pendaftaran merek itu. Sebab, merek Absolut versi Aris dan Spirit Aktiebolag memiliki kemiripan berupa bunyi dan ucapan yang yang sama. Aris dinilai hanya menjiplak merek Spirit Aktiebolag yang terkenal di dunia.

 

Kuasa hukum Spirit Aktiebolag, Ali Imron, menilai Aris merupakan pendaftar yang beriktikad tidak baik sehingga tidak patut mendapat perlindungan hukum. Hal itu sebagaimana ditentukan dalam Pasal 4 dan pasal 6 ayat (1) huruf b jo ayat (2) UU Merek No. 15/2001. Kemiripan kedua merek dikhawatirkan akan membingungkan khalayak ramai atau mengecoh masyarakat. Konsumen bisa berasumsi produk Aris berasal dari Spirit Aktiebolag.

 

Dalam petitumnya, Spirit Aktiebolag meminta majelis hakim memutuskan Spirit Aktiebolag sebagai pemilik merek Absolut di Indonesia dan di dunia internasional sehingga mempunyai hak tunggal atas merek tersebut. Selain itu, Spirit Aktiebolag meminta majelis hakim membatalkan merek Aris.

 

Sebelumnya, Spirit Aktiebolag sempat mengajukan oposisi saat Aris mengajukan pendaftaran. Namun Ditjen HKI menolak permohonan oposisi itu. Padahal alasan yang diajukan sama dengan dalil gugatan. Karena PP tentang merek terkenal belum ada, Ditjen HKI tidak mempertimbangkan merek terkenal, ujarnya saat ditemui di kantornya, Selasa (14/7). Ali menyayangkan orang Indonesia yang meniru merek terkenal di dunia. Seakan-akan tidak percaya diri untuk menampilkan merek berbau Indonesia, imbuhnya.

 

Tags: