MIH UGM Gelar Penyuluhan Hukum kepada Pelaku UMKM
Terbaru

MIH UGM Gelar Penyuluhan Hukum kepada Pelaku UMKM

Kegiatan penyuluhan ini merupakan salah satu bagian dari tridarma perguruan tinggi. Ninik mengungkapkan, UMKM memiliki peran penting pada perekonomian nasional.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 4 Menit
Penyuluhan hukum kepada pelaku UMKM oleh Magister Ilmu Hukum UGM (Kampus Jakarta). Foto: istimewa.
Penyuluhan hukum kepada pelaku UMKM oleh Magister Ilmu Hukum UGM (Kampus Jakarta). Foto: istimewa.

Magister Ilmu Hukum UGM (Kampus Jakarta) menyelenggarakan penyuluhan hukum kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) mengenai pentingnya memahami seluk-beluk hukum dalam berusaha. Kegiatan tersebut berlangsung pada Sabtu (28/10) dengan tema ‘Legal Scale-up: Optimasi Aspek Hukum dalam Pengelolaan UMKM’ di Gedung UGM Kampus Jakarta.

 

Sebagai latar belakang acara tersebut, pelaku UMKM sebagian besar belum tersosialisasi dengan optimal mengenai ketentuan-ketentuan berbisnis yang telah diatur dalam perundang-undangan. Sehingga, hal tersebut berisiko menghambat bisnis pelaku UMKM, bahkan dikhawatirkan terjadi pelanggaran hukum dalam kegiatan usahanya.

 

Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum UGM (Kampus Jakarta), Dr. Ninik Darmini, S. H., M. Hum menyampaikan, kegiatan penyuluhan ini merupakan salah satu bagian dari tridarma perguruan tinggi. Ninik mengungkapkan, UMKM memiliki peran penting pada perekonomian nasional.

 

“Penyuluhan hukum ini merupakan salah satu tridarma perguruan tinggi yang terdiri pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Kegiatan hari ini adalah salah satu dari darma tersebut di mana FH UGM memberikan penyuluhan kepada masyarakat termasuk pelaku usaha UMKM. Dan, saya takjub pada UMKM karena sumbangsihnya luar biasa bagi negara. Saya tidak dapat membayangkan kalau tidak ada UMKM, Indonesia seperti apa. Karena UMKM sumbangsih sangat besar baik dari penyerapan tenaga kerja hingga perekonomian. Peran UMKM luar biasa,” papar Ninik saat memberi sambutan dalam acara tersebut.

 

Sementara itu, Dosen FH UGM, Dr. R.A. Antari Innaka T., S. H., M. Hum. selaku pemateri menyampaikan topik pentingnya penyusunan kontrak bagi UMKM. Dia menjelaskan, pelaku UMKM memiliki hubungan hukum dengan pihak lain sehingga perlu dibuat perjanjian agar ada dokumen tertulis. Dalam paparannya, kontrak tersebut berisi hak dan tanggung jawab para pihak. Kemudian, subjek kontrak dituntut memiliki kemampuan untuk memahami hakikat dari persetujuan, karena dengan memberi persetujuan mereka akan menjadi terikat dan apa yang disetujui akan menjadi aturan yang berlaku mengikat bagi mereka dan mengikatnya itu seperti suatu undang-undang.

 

“Pada hakikatnya kontrak merupakan kumpulan janji-janji atau transaksi yang disepakati oleh para pihak. Dengan demikian, rancangan kontrak harus memuat rumusan yang tajam dan akurat tentang janji-janji yang disepakati oleh para subjek tersebut,” jelas Antari.

 

Dia juga menyampaikan tujuan kontrak yaitu merumuskan keinginan-keinginan para pihak sehingga tujuan yang diinginkan tercapai dan melindungi kepentingan para pihak. Kemudian, karakteristik kontrak antara lain bersifat terbuka, hukum pelengkap, dan konsensuil. Dan, asas-asas kontrak antara lain konsensualisme, kebebasan berkontrak, pacta sunt servanda, iktikad baik, dan kepribadian.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait