Minta Dipulihkan Sebagai Ketua MK, Prof Jimly Sarankan Anwar Usman Legowo
Terbaru

Minta Dipulihkan Sebagai Ketua MK, Prof Jimly Sarankan Anwar Usman Legowo

Seorang negarawan semestinya mengutamakan kepentingan bangsa dan negara dibandingkan kepentingan pribadi.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Prof Jimly Asshiddiqie. Foto: RES
Prof Jimly Asshiddiqie. Foto: RES

Hakim konstitusi Anwar Usman belum menyerah melawan sanksi yang dijatuhkan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam putusan No.2/MKMK/L/11/2023. Putusan yang dibacakan dalam sidang pleno MKMK yang terbuka untuk umum Selasa (07/11/2023) lalu itu, menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konsitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama.

Sanksi yang diberikan kepada Anwar Usman yakni mencopot jabatannya sebagai Ketua MK, tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya berakhir. Anwar Usman pun tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan, dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.

Amar putusan yang dibacakan Ketua MKMK Prof Jimly Asshiddiqie, itu memerintahkan Wakil Ketua MK dalam waktu 2x24 jam sejak putusan diucapkan untuk menyelenggarakan pemilihan pimpinan MK yang baru. Menindaklanjuti mandat itu, 9 hakim konstitusi melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) Kamis (09/11/2023) yang hasilnya disepakati memilih Suhartoyo dan Saldi Isra masing-masing sebagai Ketua dan Wakil Ketua.

Kendati ikut dalam RPH tersebut, tapi faktanya Anwar Usman seolah tak terima dengan menggugat pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK period 2023-2028 itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatannya teregistrasi dalam nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT yang didaftarkan Jumar (24/11/2023) lalu.

Baca juga:

Hukumonline.com

Hakim konstitusi Anwar Usman. Foto: RES

Dalam pokok perkara gugatan itu memuat 4 hal. Pertama, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan batal atau tidak sah Keputusan MK No.17 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Ketua MK Masa Jabatan 2023-2028. Ketiga, mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan MK No.17/2023 tertanggal 9 November 2023. Keempat, mewajibkan tergugat merehabilitasi dan memulihkan kedudukan penggugat sebagai Ketua MK periode 2023-2028 seperti semula sebelum diberhentikan.

Mengutip laman sipp.ptun-jakarta proses majelis hakim PTUN Jakarta telah menjatuhkan putusan sela Rabu (31/01/2024) lalu. Putusan sela itu intinya, menolak permohonan pemohon intervensi I atas nama Prof Denny Indrayana dan pemohon intervensi II atas nama Pergerakan Advokat Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait