MK: Pemberhentian Terpidana PNS Berkaitan Tindak Pidana Jabatan
Berita

MK: Pemberhentian Terpidana PNS Berkaitan Tindak Pidana Jabatan

Mahkamah menilai keberadaan frasa “dan/atau pidana umum” dalam Pasal 87 ayat (4) huruf b telah menimbulkan ketidakpastian hukum serta membuka peluang lahirnya ketidakadilan yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Mahkamah berpendapat tidak dapat diterima oleh penalaran hukum yang wajar jika seorang PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena melakukan “tindak pidana umum” yang tidak ditentukan batas minimum pidananya. Jika menggunakan penalaran demikian diterima, berarti harus diterima kemungkinan terjadinya keadaan atau peristiwa dimana seorang PNS yang melakukan tindak pidana yang dijatuhi hukuman pidana penjara dua tahun tidak diberhentikan dengan mengacu pada Pasal 87 ayat (2) UU ASN.

 

Dengan demikian, Mahkamah menilai keberadaan frasa “dan/atau pidana umum” dalam Pasal 87 ayat (4) huruf b telah menimbulkan ketidakpastian hukum serta membuka peluang lahirnya ketidakadilan yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Meskipun pemohon tidak secara khusus mendalilkan pertentangan Pasal 87 ayat (4) huruf b dengan frasa “dan/atau pidana umum”.

 

Namun oleh karena frasa dimaksud merupakan satu kesatuan dengan norma Pasal 87 ayat (4) huruf b UU ASN telah terbukti frasa ‘dan/atau pidana umum” dimaksud telah menimbulkan ketidakpastian hukum. “Dalil pemohon yang terkait dengan norma aturan ini beralasan menurut hukum sepanjang berkenaan dengan frasa ‘dan/atau pidana umum’.”

Tags:

Berita Terkait