MK Hanya Kabulkan Tiga Perkara Pengujian UU Sepanjang Tahun 2020
Berita

MK Hanya Kabulkan Tiga Perkara Pengujian UU Sepanjang Tahun 2020

Meski sepanjang 2020 MK telah melakukan upaya-upaya terbaik, tetapi masih jauh dari sempurna. Untuk itu, MK memohon doa dan dukungan agar tetap dapat memberikan kontribusi terbaik bagi bangsa dan negara.

Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES

Sebagai wujud pelaksanaan prinsip transparansi dan akuntabilitas, Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan kinerja lembaga dalam sebuah laporan tahunan. Penyampaian kinerja digelar dalam Sidang Pleno Khusus Laporan Tahunan 2020 dengan tema “Meneguhkan Supremasi Konstitusi di Masa Pandemi” digelar secara daring pada Kamis (21/1/2021) kemarin.

Dalam pidatonya, Ketua MK Anwar Usman menyebutkan masa pandemi Covid-19, penggunaan piranti kerja pendukung berbasis teknologi informasi komunikasi modern merupakan hal utama yang mendukung visi Mahkamah sebagai peradilan konstitusi yang modern dan tepercaya. Selama pandemi, proses penanganan perkara, mulai dari pengajuan permohonan hingga persidangan dilakukan dengan mengedepankan perangkat berbasis elektronik dan digital. 

“Persidangan pun dilaksanakan secara daring. Majelis Hakim Konstitusi berada di ruang sidang Mahkamah, sementara para pihak hadir secara virtual dari lokasi masing-masing. Pada saat yang sama, publik dapat mengakses persidangan melalui live streaming,” ujar Anwar di Ruang Sidang Pleno MK didampingi delapan hakim konstitusi lainnya seperti dikutip laman MK. 

Dalam kesempatan ini, Anwar melaporkan hal yang telah dilakukan dan dicapai MK selama periode 2020 baik pada aspek peradilan (penanganan perkara, red) maupun aspek nonperadilan. Dalam aspek peradilan, Sejak 2003 hingga Desember 2020, MK telah meregistrasi sebanyak 3.113 perkara. Dari jumlah itu terdapat 3.063 perkara telah diputus. Sisanya, terdapat 50 perkara masih dalam proses pemeriksaan.

Dari 3.113 perkara itu, bila dirinci sebanyak 1.430 perkara merupakan pengujian undang-undang (PUU); 982 perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah; 675 perkara perselisihan hasil pemilihan umum dan pemilihan presiden/wakil presiden; dan 26 perkara sengketa kewenangan lembaga negara. Dari 3.063 putusan, dilihat dari amar putusannya, sebanyak 385 perkara dikabulkan sebagian; 1.404 perkara ditolak; 1.018 perkara tidak dapat diterima; 62 perkara gugur; 182 perkara ditarik kembali; dan 12 perkara dinyatakan tidak berwenang.

Sepanjang 2020, Anwar menyampaikan MK meregistrasi perkara PUU sebanyak 109 perkara. Dari 109 perkara itu, sebanyak 89 perkara telah diputus. Hal ini berarti, Mahkamah telah menyelesaikan 64,02 persen perkara. Sedangkan 50 perkara atau sebesar 35,98 persen masih dalam proses pemeriksaan. “Dari 89 putusan, jika dilihat dari amarnya, 3 perkara dikabulkan; 27 ditolak; 45 tidak dapat diterima; dan 14 perkara ditarik kembali,” ujar Anwar.

Anwar melanjutkan pada 2020, Mahkamah mencatat rata-rata waktu penyelesaian selama 82 hari kerja atau 122 hari kalender per perkara. Secara faktual, jangka waktu tersebut lebih cepat dibandingkan tahun 2019 yang membutuhkan waktu 93 hari kerja atau 138 hari kalender per perkara. Catatan itu menunjukkan secara jelas kinerja Mahkamah yang semakin meningkat.

Tags:

Berita Terkait