MK Tegaskan Kewenangan KPU Terkait Pilgub Papua
Berita

MK Tegaskan Kewenangan KPU Terkait Pilgub Papua

Dua hakim MK mengajukan pendapat berbeda.

ASH
Bacaan 2 Menit
Majelis MK kabulkan permohonan KPU dalam sidang Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN). Foto: Sgp
Majelis MK kabulkan permohonan KPU dalam sidang Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN). Foto: Sgp

Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN). Mahkamah menyatakan pemohon (KPU) berwenang melaksanakan semua tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur (Pilgub) di Papua termasuk memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal pasangan calon.

“Menyatakan sah semua (tujuh) bakal pasangan calon yang telah diverifikasi dan ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPRP) Papua yang dapat mengikuti tahapan berikutnya. Memerintahkan pemohon untuk menerima bakal pasangan calon yang sudah diverifikasi dan ditetapkan oleh DPRP untuk mengikuti tahapan di Majelis Rakyat Papua (MRP),” ucap Ketua Majelis MK Moh Mahfud MD saat membacakan putusan di Gedung MK, Rabu (19/9).   

Mahkamah juga memerintahkan pemohon untuk membuka kembali pendaftaran bakal pasangan calon dalam waktu 30 hari sejak diucapkannya putusan ini dan melanjutkan tahapan Pilgub Papua sesuai peraturan perundang-undangan.

Mahkamah beralasan meski Papua memiliki status sebagai daerah khusus, pelaksanaan Pilgub Papua tetap menjadi wewenang KPU sebagai lembaga yang netral. Menurut Mahkamah kekhususan Provinsi Papua terkait pemilihan umum gubernur dan wakil gubernur Papua hanya mengenai calon Gubernur dan Wakil Gubernur harus orang asli Papua.

“Pencalonan itu juga harus dengan pertimbangan dan persetujuan MRP yang merupakan representasi kultural orang asli Papua. Namun, tetap harus dalam kerangka penyelenggaraan yang dilakukan oleh KPU untuk memastikan ketidakberpihakan dan efektivitas pengawasan oleh lembaga yang diberi kewenangan sebagai bagian check and balances, perlindungan adat dan hak-hak asli Papua,” tutur Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar saat membacakan pertimbangan hukumnya.  

“Karena itu Mahkamah perlu menetapkan posisi hukum atas penjaringan bakal pasangan calon yang didasarkan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Provinsi Papua No. 6 Tahun 2011 tentang Pilgub. Namun, apa yang dilakukan termohon I (DPRP) dan termohon II (Gubernur Papua) dapat diterima sebagai bagian dari proses yang sah khusus untuk Pilgub Papua saat ini,” paparnya.   

Dalam pertimhangan yang lain, Mahkamah menganggap bahwa dalam penyelenggaran pemilu, haruslah tetap berdasarkan asas-asas yang ada, yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, serta diselenggarakan oleh penyelenggara yang independen (mandiri), pun termasuk Papua.

Dalam putusan ini terdapat dua hakim konstitusi yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) yaitu Maria Farida Indrati dan Hamdan Zoelva. Maria Farida menyatakan, DPRP memiliki kewenangan dalam membentuk perdasus termasuk berkaitan dengan pelaksanaan Pilgub.

“Oleh karena itu, untuk terciptanya kedamaian dan manfaat yang lebih baik saya berpendapat penyelenggaraan pemilihan umum gubernur dan wakil gubernur provinsi Papua, yang saat ini telah berlangsung harus dianggap sah dan dapat dilanjutkan tahapan selanjutnya,” kata Maria.

Sedangkan Hamdan Zoelva berpendapat KPU seharusnya tidak membuka kembali pendaftaran bakal calon yang sebelumnya tidak lolos dalam verifikasi DPRP. “Mereka yang tidak menggunakan haknya melakukan pendaftaran di DPR Papua seharusnya dianggap telah melepaskan haknya untuk menjadi calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua dalam Pilgub Papua 2012,” kata Hamdan.

Sebagaimana diketahui, KPU/KPU Provinsi Papua mengklaim penyelenggaraan Pilgub di Papua merupakan kewenangannya berdasarkan Pasal 22E ayat (5), (6) UUD 1945, UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, UU No. 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah, dan PP No. 49 Tahun 2008 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

KPU berpendapat tanpa kewenangan yang sah menurut hukum DPR Papua telah mengambil alih kewenangan pemohon dan KPU Provinsi Papua untuk menyelenggarakan Pilgub Papua. Tindakan itu dilakukan DPR Papua bersama Gubernur Papua dengan cara menerbitkan Perdasus Papua No. 6 Tahun 2011 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang mengatur seluruh tahapan pendaftaran dan verifikasi pasangan calon, kecuali verifikasi perseorangan dilakukan KPU Provinsi Papua.

Perdasus No. 6 Tahun 2011 angka 16 itu dinilai telah mereduksi kewenangan pemohon dan KPU Provinsi Papua dan bertentangan dengan UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Papua dan arahan Mendagri yang meminta KPU Provinsi Papua menunda (verifikasi) Pilgub dan mengubah Perdasus karena dinilai bertentangan dengan UU Otsus Papua.

Tags: