Model Ideal Putusan Pidana Tambahan Lingkungan Hidup

Model Ideal Putusan Pidana Tambahan Lingkungan Hidup

Bentuk sanksi pidana juga harus menyesuaikan dengan karakteristik dari badan usaha itu sendiri.
Model Ideal Putusan Pidana Tambahan Lingkungan Hidup

Bencana alam yang terjadi di sejumlah tempat di Indonesia membuka mata banyak orang tentang parahnya kerusakan lingkungan hidup. Perhatian tertuju pada penyebab bencana dan jumlah korban dan kerugian yang dialami. Kerusakan lingkungan hidup, apalagi yang disebabkan kesengajaan sebelumnya dapat dijangkau hukum. Tidak hanya melalui jalur perdata dan administrasi, tetapi juga dari perspektif pidana. 

Simak misalnya hasil kajian Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) terhadap putusan-putusan perkara lingkungan hidup 2016-2019, yang belum lama ini diluncurkan. LeIP melakukan kajian terhadap putusan pidana, perdata, dan Tata Usaha Negara (PTUN), baik di tingkat pertama dan banding, maupun kasasi. Ada 643 putusan perkara bidang lingkungan hidup yang dianalisis. 

Peneliti Senior LeIP, Arsil menyebutkan salah satu kesimpulan dari kajian yang dilakukan oleh LeIP tersebut adalah eksekusi terhadap pidana tambahan lingkungan hidup yang dikenakan kepada badan usaha akan sulit direalisasikan karena beberapa sebab. Secara spesifik, Arsil menyebut 10 perkara lingkungan hidup yang mendudukkan badan usaha sebagai terdakwa. Dari jumlah itu, 9 perkara diputus terbukti melakukan tindak pidana. Dari 9 putusan dikabulkan, 6 perkara dijatuhkan pidana tambahan atau tindakan tata tertib. Rinciannya 4 terpidana dijatuhi pidana tambahan perbaikan akibat tindak pidana, dan 2 terpidana dijatuhi pidana tambahan kewajiban mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak.

Sanksi pidana tambahan sebagaimana disebut di atas merupakan salah satu kekhususan dari UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Pasal 19 UU PPLH mengatur bentuk pidana tambahan atau tindakan tata tertib. “Selain pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, terhadap badan usaha dapat dikenakan pidana tambahan atau tindakan tata tertib berupa: a. perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; b. penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan; c. perbaikan akibat tindak pidana; d. Pewajiban mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan/atau e. Penempatan perusahaan di bawah pengampuan paling lama 3 (tiga) tahun”.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional