Levering Sebagai Dasar Peralihan Hak Milik Secara Hukum

Levering Sebagai Dasar Peralihan Hak Milik Secara Hukum

Satu kata kunci yang beberapa kali muncul dalam relasi timbal balik antara pembeli dan penjual yakni penyerahan (levering). Artinya tanpa penyerahan, secara sederhana bisa dipahami tidak terjadi proses perpindahan hak milik.
Levering Sebagai Dasar Peralihan Hak Milik Secara Hukum
Ilustrasi: Shutterstock

Burgerlijk Wetboek (KUH Perdata) mengatur tentang beberapa cara untuk memperoleh hak milik. Menurut Pasal 584 KUH Perdata, hak milik dapat diperoleh dengan cara pemilikan, perlekatan, daluwarsa, pewarisan, baik menurut undang-undang maupun menurut surat wasiat dan karena penunjukkan atau penyerahan berdasar atas suatu peristiwa perdata untuk memindahkan hak milik.

Sementara Pasal 570 KUH Perdata mengatur bahwa “Hak milik adalah hak untuk menikmati kegunaan sesuatu kebendaan dengan leluasa dan untuk berbuat bebas terhadap kebendaan itu dengan kedaulatan sepenuhnya, asal tidak bersalahan dengan undang-Undang atau peraturan yang ditetapkan oleh suatu kekuasaan yang berhak menetapkannya, dan tidak mengganggu hak-hak orang lain ke semuanya itu demi kepentingan umum berdasar atas ketentuan Undang-Undang dengan pembayaran ganti rugi”.

Menurut Sudaryo Soimin dalam Status Hak Pembebasan Tanah, praktik jual beli dalam hukum perdata bersifat obligator. Artinya bahwa jual beli baru meletakkan hak dan kewajiban timbal balik antara kedua belah pihak yakni penjual dan pembeli. Dalam hal ini, penjual memiliki kewajiban untuk “menyerahkan” hak milik atau barang yang dijualnya, sekaligus memberikan kepadanya hak untuk menuntut pembayaran harga yang telah disetujui. Konsekuensinya adalah pembeli berkewajiban untuk membayar harga barang sesuai imbalan haknya untuk menuntut “penyerahan” hak milik atas barang yang telah dibelinya.

Dari sini terdapat satu kata kunci yang beberapa kali muncul dalam relasi timbal balik antara pembeli dan penjual yakni penyerahan (levering). Pasal 1459 KUH Perdata mengatur bahwa “hak milik atas barang yang dijual tidak pindah kepada pembeli selama barang itu belum diserahkan menurut Pasal 612, 613, dan 616 KUH Perdata”. Artinya tanpa penyerahan, secara sederhana bisa dipahami tidak terjadi proses perpindahan hak milik. Hal ini sebagaimana yang disebutkan oleh R. Soebekti dalam Aneka Perjanjian, menerangkan bahwa “adapun hak milik baru berpindah dengan dilakukan penyerahan atau levering”.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional