Modernisasi Pengadilan Perlu Dukungan Penegak Hukum Lainnya
Utama

Modernisasi Pengadilan Perlu Dukungan Penegak Hukum Lainnya

KY memandang modernisasi pengadilan juga harus didukung oleh penegak hukum lainnya seperti jaksa, polisi, dan advokat serta masyarakat pencari keadilan yang notabene adalah user pengadilan.

Rzk/M-1
Bacaan 2 Menit

  

Rekomendasi lain

Di luar topik modernisasi, Rakernas MA juga menghasilkan sejumlah rekomendasi lainnya. Mengenai integritas dan profesionalisme, misalnya, Rakernas MA merekomendasikan agar program pendidikan dan latihan (Diklat) hakim jangan hanya terfokus pada pengayaan wawasan dan teknis peradilan. Materi mengenai kode etik dan perilaku hakim juga perlu mendapat perhatian yang serius.

 

Intergritas dan profesionalisme para hakim menjadi dasar bagi mutu putusan hakim, kata Hatta Ali. Oleh karenanya, pimpinan pengadilan diharapkan menerapkan pengawasan dan disiplin kerja yang ketat, sehingga pelayanan publik dalam bidang peradilan bisa ditingkatkan.

 

Secara khusus, Rakernas MA merekomendasikan pembentukan UU tentang Biaya Perkara. Munculnya rekomendasi ini, jelas Hatta, didasari oleh munculnya dua paradigma yang berkembang di masyarakat. Paradigma pertama, ada yang memandang biaya perkara sebagai uang negara yang harus disetorkan ke negara. Mereka yang berpandangan seperti, lanjut Hatta, berpedoman pada UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

 

Paradigma kedua, ada yang memandang biaya perkara sebagai biaya proses beracara, oleh karena itu bukan uang negara. Paradigma ini berlandaskan pada hukum acara perdata yang diatur dalam Het Herziene Indonesisch Reglemen (HIR) dan Rechtsreglement Buiten Gewesten (RGB). Kedua pendapat tersebut dapat dituntaskan dengan adanya UU yang mengatur tentang biaya perkara, cetus Hatta.

Tags: