Modus Cyber Carding dan Cara Mengantisipasinya
Terbaru

Modus Cyber Carding dan Cara Mengantisipasinya

Cyber carding atau pembobolan kartu kredit kian marak. Meningkatkan literasi finansial dan kewaspadaan menjadi kuncinya.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
  1. Misuse of card data, yaitu penyalahgunaan kartu kredit yang tidak dipresentasikan merupakan pengguna kartu kredit tidak menyadari kartunya sudah digunakan oleh pihak lain sampai ia menerima tagihan tersebut.
  2. Wiretapping, kejahatan yang dilakukan dengan cara menyadap transaksi kartu kredit melalui jaringan komunikasi. Kejahatan ini bisa mengakibatkan kerugian besar bagi korban.
  3. Counterfeiting, merupakan kejahatan dengan modus pemalsuan kartu kredit. Biasanya penjahat menggunakan kartu palsu yang dibuat mirip dengan kartu asli. Cyber caring jenis ini biasanya dilakukan oleh perorangan dan sindikat pemalsu kartu kredit yang ahli.
  4. Phishing, kejahatan ini akhir-akhir ini sering terjadi. Kejahatan ini dilakukan oleh pelaku melalui situs website atau email untuk mendapatkan data pribadi korban. Pelaku mengirim virus yang dapat mengancam sistem lalu mengirim link website palsu yang terlihat seperti situs asli.

“Meski di satu sisi transaksi digital praktis, tapi pasti ada risiko dan negatifnya,” kata dia.

Saat ini, negara dalam melindungi masyarakat memiliki UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Regulasi ini merupakan payung hukum perlindungan konsumen, di mana dalam UU ini sudah mengatur mengenai apa yang menjadi hak dan kewajiban sebagai konsumen dan pelaku usaha. 

Kemudian, terkait transaksi digital konsumen juga mempunyai hak dan kewajiban bahwa adanya jaminan kerahasiaan data pribadinya serta pelaku usaha wajib untuk menjamin kerahasiaan tersebut.

Mengutip laman OJK, terdapat banyak cara untuk mengantisipasi dari tindak kejahatan cyber carding. Pemilik kartu kredit maupun debit harus menjaga rahasia 3 digit angka yang tertera di belakang kartu dan tanggal kadaluarsa kartu dengan tidak memberikan informasi kepada siapapun.

Jika kartu digunakan untuk bertransaksi di tempat umum, pastikan untuk tidak menyerahkan langsung kepada pegawai atau biasakan hanya diri sendiri yang memasukkan ke mesin yang tersedia.

Setelah melakukan transaksi pastikan surat tagihan kartu dirobek dan dihancurkan hingga tidak dapat dibaca oleh siapapun mengenai data yang tertera di kartu tagihan. Kemudian, hal yang terlihat sepele namun masih sering dilakukan oleh konsumen adalah melakukan transaksi online dengan wifi umum. 

Terakhir, segera lapor ke bank penerbit jika terjadi transaksi yang tidak pernah konsumen lakukan.

Tags:

Berita Terkait