Modus-Modus ASN Ekspresikan Keberpihakan Jelang Pemilu
Berita

Modus-Modus ASN Ekspresikan Keberpihakan Jelang Pemilu

Media sosial jadi arena pelanggaran terbanyak, biasanya dilakukan dengan gesture tangan, share foto/video/berita, unggahan foto menggunakan simbol paslon tertentu, komentar, like, post status dan melalui chat whatsapp.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

“Netralitas ASN ini sangat menentukan tak hanya dalam menjamin pelayanan publik yang baik, mengingat ketidak netralan juga dapat berujung pada korupsi. Kami mendesak agar KASN melakukan pengawasan represif melalui pemantauan langsung oleh masyarakat,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, ia mengatakan apatisme publik untuk mengadukan pelanggaran netralitas ASN perlu ditangani oleh KASN. Pasalnya, keengganan publik untuk mengadu itu muncul lantaran banyaknya laporan yang tidak ditindak lanjuti otoritas. Selain itu, belum adanya perlindungan bagi pelapor, belum adanya kejelasan prosedur perlindungan pelapor dari KASN dan Bawaslu terutama saat proses verifikasi laporan juga menjadi persoalan tersendiri yang harus dituntaskan.

 

Sementara itu, Komisioner KASN bidang Pengaduan dan Penyelidikan, I Made Suwandi menyebut pihaknya telah mengupayakan berbagai hal untuk menangani oknum ASN tak netral, salah satunya dengan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Bawaslu dan BKN, yang isinya apabila terjadi pelanggaran netralitas ASN maka yang paling dikedepankan adalah pelanggaran dari segi UU pemilu, baru kemudian digunakan pendekatan pelanggaran dari segi UU ASN. Biasanya, kata Made, setiap laporan yang masuk ditindak lanjuti dengan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

 

“Setelah laporan masuk, itu akan kita pelajari, apakah semua data dan fakta sudah sesuai? apakah unsur 4W 1H terpenuhi? Jika sudah, maka langsung kita buatkan rekomendasi kepada PPK (bisa gubernur, bupati, walikota atau K/L),” katanya.

 

Melalui penelusuran itulah, katanya, KASN menentukan apakah oknum pejabat yang bersangkutan akan dikenakan sanksi pelanggaran ringan, sedang atau berat. Made mengungkapkan, ASN yang melakukan pelanggaran netralitas ‘kebanyakan’ dikenakan sanksi sedang yang dampaknya sangat merugikan ASN itu sendiri.

 

“Jadi nanti kalau ada seleksi terbuka, dia nanti tidak bisa ikut. Karena salah satu persyaratannya adalah tidak sedang dikenakan sanksi sedang ataupun berat. Makanya kamipun sangat berhati-hati dalam menerapkan sanksi ini, mengingat banyak juga ASN yang tak terima ujungnya bermuara sengketa di PTUN,” tukasnya.

 

Sebelumnya, Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan menjelaskan bahwa pelanggaran netralitas ASN melalui pemberian dukungan kepada paslon tertentu masuk kategori pelanggaran terhadap Pasal 4 angka 12,13, 14 dan 15 PP No. 53 Tahun 2010. Tingkat sanksi yang dikenakan beragam, mulai dari pemberian hukuman disiplin sedang sampai hukuman disiplin berat.

 

Rinciannya, Pasal 7 angka (3) dan (4) PP a quo menyebutkan bahwa penjatuhan hukuman disiplin sedang dilakukan melalui penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, penundaan kenaikan gaji secara berkala dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. Sedangkan kategori hukuman disiplin berat dilakukan melalui pembebasan jabatan, penurunan pangkat selama tiga tahun hingga pemberhentian ASN.

 

Tags:

Berita Terkait