Mulai 2019, Warna Dasar Plat Nomor Kendaraan Berubah
Berita

Mulai 2019, Warna Dasar Plat Nomor Kendaraan Berubah

Adanya perubahan spesifikasi teknis TNKB yang direncanakan mulai 2019 dan dilakukan bertahap itu bertujuan untuk meningkatkan keamanan, keselamatan dan ketertiban lalu lintas. Perkapolri No. 5 Tahun 2012 akan direvisi.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Aturan Lama

Akan tetapi, masalah TNKB ini dulu pernah diatur lebih rinci dalam PP Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi. PP ini sekarang sudah dicabut dan tidak berlaku dengan adanya PP Kendaraan. Dalam PP 44/1993 dahulu diatur sebagai berikut:

 

Bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan tanda nomor kendaraan bermotor harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

a. berbentuk lempengan tipis persegiempat, dengan ukuran panjang 250 milimeter dan lebar 105 milimeter untuk sepeda motor dan ukuran panjang 395 milimeter serta lebar 135 milimeter untuk kendaraan jenis lainnya serta ditambahkan tempat untuk pemasangan tanda uji;

b.  terbuat dari bahan yang cukup kuat serta tahan terhadap cuaca, yang pada permukaannya berisi huruf dan angka yang dibuat dari bahan yang dapat memantulkan cahaya;

c.  tinggi huruf dan angka pada tanda nomor kendaraan bermotor yang dituliskan pada lempengan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sekurang-kurangnya 45 milimeter untuk sepeda motor, dan 70 milimeter untuk kendaraan bermotor jenis lainnya;

 

Pengaturan secara rinci tersebut di atas tidak terdapat lagi dalam PP Kendaraan.

 

Walaupun tidak dalam bentuk peraturan, ketentuan yang lebih detil lagi mengenai spesifikasi TNKB tersebut dijelaskan di laman Korps Lalu Lintas Polri, sebagaimana disarikan sebagai berikut:

 

SPESIFIKASI TEKNIS TNKB

1. Berbentuk plat aluminium dengan cetakan tulisan dua baris. Baris pertama menunjukkan: kode wilayah (huruf), nomor polisi (angka), dan kode/seri akhir wilayah (huruf). Baris kedua menunjukkan bulan dan tahun masa berlaku, masing-masing dua digit (misalnya 01.20 berarti berlaku hingga Januari 2020).

2.  Bahan baku TNKB adalah aluminium dengan ketebalan 1 mm. Ukuran TNKB untuk kendaraan bermotor roda 2 dan roda 3 adalah 250—105 mm, sedangkan untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih adalah 395—135 mm.

3.  Terdapat garis putih di sekitar TNKB dan tidak ada batas pemisah antara nomor polisi dan masa berlaku (dari tahun 2011).

4.  Pada pertengahan 2014 terjadi perubahan tampilan. Plat nomor kini sedikit diperpanjang dari ukuran semula (untuk roda empat). Selain itu, terdapat perubahan posisi lambang Polantas dan tulisan "Korlantas Polri", yakni, lambang Polantas kini berada di sudut kiri atas dan kanan bawah, sedangkan tulisan "Korlantas Polri" berada pada sudut kiri bawah dan kanan atas.

 

AKBP Budiyanto, Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, dalam artikel Begini Pelat Nomor Kendaraan yang Diincar Polisi dari situs www.kompas.com, menjelaskan, terdapat tujuh poin penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (“TNKB”) yang tidak sesuai dengan peraturan Polri. Berikut ketentuan penggunaan TNKB yang tidak sesuai dengan peraturan:

 

1. TNKB yang hurufnya diatur, angka diubah supaya terbaca/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.

2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.

3. TNKB ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan pada kendaraan pribadi, seolah-olah pejabat.

4. TNKB yang menggunakan huruf miring dan huruf timbul.

5. TNKB yang dibuat di luar ukuran (terlalu besar/terlalu kecil).

6. TNKB diubah warna/doff dan ditutup mika sehingga warna berubah.

7. TNKB yang huruf angkanya sebagian ditebalkan dan sebagian dihapus dengan cat piloks sehingga nomor asli tersamar warna catnya, sulit untuk dibaca.

 

Sayangnya, AKBP Budianto tidak menyebutkan secara rinci aturan atau dasar hukum dari ketujuh poin di atas.  Perlu diketahui, kendaraan yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh Polri, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. (ANT)

Tags:

Berita Terkait