Munas III Peradi Tetap Dilaksanakan Secara Virtual, Ini Agendanya
Berita

Munas III Peradi Tetap Dilaksanakan Secara Virtual, Ini Agendanya

Ada dua agenda yang akan dibahas dalam Munas, yakni pembahasan AD/ART secara virtual, dan terkait pemilihan Ketua Umum Peradi 2020-2025 secara vritual dengan mekanisme konvensional.

Aida Mardatillah
Bacaan 4 Menit

Ia menjelaskan masing-masing DPC Peradi nanti menghitung surat suara pemilihan Ketua Umum Peradi secara virtual yang secara langsung akan disampaikan secara virtual dalam Munas. “Jadi, Pemilihan Ketua Umum Peradi ditentukan pada saat Munas Virtual Peradi berlangsung, tetapi nanti surat suara yang ada di masing-masing DPC Peradi akan dikirimkan langsung secara manual ke DPN Peradi yang ada di Jakarta,” kata dia.

Mengenai siapa saja yang berhak untuk memilih Ketua Umum Peradi, Sutrisno menjelaskan bahwa 15 orang anggota Peradi diwakili oleh satu orang yang memiliki hak suara untuk memilih Ketua Umum Peradi. Jika DPC Peradi di suatu daerah memiliki anggota hanya 30 orang, maka dihitung 2 utusan yang dapat memilih karena setiap 15 orang anggota dihitung 1 orang utusan pemilih. Tetapi bila DPC Peradi tersebut memiliki jumlah anggota hingga ratusan orang bahkan ribuan, maka semuanya akan tetap dihitung setiap 15 anggota satu utusan, hingga maksimal 25 orang utusan yang memiliki hak suara untuk memilih Ketua Umum Peradi.

Sementara itu, DPC Peradi Jakarta Selatan menilai penetapan atau pengesahan perubahan anggaran dasar dalam Munas III Peradi Tahun 2020 tanggal 7 Oktober 2020 tidak sah. DPC Peradi Jakarta Selatan mengambil sikap untuk menolak, berdasarkan surat No. 019/Penolakan-Jaksel/X/2020 yang ditanda tangan oleh Ketua DPC Peradi Jakarta Selatan Octolin H. Hutagalung dan Sekretaris M. Nuzul Wibawa.

Sedangkan DPC Peradi Jakarta Pusat mengimbau agar DPN Peradi menghormati putusan Pengadilan Negeri Lubukpakam Nomor 12/PDT.G/2020/PN.LBP tertanggal 29 September 2020 lalu. (Baca: PN Lubuk Pakam Batalkan SK Perubahan Anggaran Dasar Peradi)

Terkait adanya desakan ini, Sutrino mengatakan, Putusan PN Lubuk Pakam itu belum inckracht, dan DPN Peradi masih mengajukan upaya banding. “Terkait, persoalan perubahan Ad Art dan yang tertera pada KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019 itu, nanti akan dibahas dalam Munas 7 Oktober 2020, karena itu nanti akan menjadi kewenangan Munas," pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait