“Penting segera melakukan revisi UU Anti Praktik Monopoli khususnya perubahan definisi pelaku usaha. Jika tidak, KPPU tidak dapat berfungsi,” tutur Nawir dalam Seminar Nasional Amandemen Undang-Undang Persaingan Usaha, Jakarta (26/2).
Kekhawatiran Nawir bukannya tanpa alasan. Pasalnya, Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) semakin lama semakin mendekat sehingga tak dapat dielakkan lagi seluruh pasar negara ASEAN akan bersatu. Transaksi-transaksi yang dapat memberikan dampak besar bagi Indonesia bisa terjadi di luar wilayah Indonesia. Hal ini dapat menghalangi kinerja KPPU.
Alasan lain perlu revisi UU Anti Praktik Monopoli adalah kekhawatiran Nawir berpindahnya tempat kerja staf-staf terbaik Komisi ke instansi-instansi lainnya, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hingga saat ini, Nawir telah menerima sekitar 36 surat pengunduran diri dari staf KPPU. Alasannya seragam, yaitu tidak ada kepastian status dan ketidakjelasan karier dalam sistem kepegawaian yang diberikan UU.
“Kembalikan perahu ini (KPPU, red) ke Senayan (DPR RI, red) untuk diperbaiki agar perahu ini bisa berperan,” pungkasnya.