Negara Amerika Latin Ini Ajukan Intervensi Kasus Genosida Israel di ICJ
Mengadili Israel

Negara Amerika Latin Ini Ajukan Intervensi Kasus Genosida Israel di ICJ

Kolombia mengajukan intervensi untuk membantu ICJ dalam menafsirkan ketentuan-ketentuan Konvensi Genosida yang dipermasalahkan dalam kasus ini. Mereka juga meminta Mahkamah untuk menjamin keselamatan dan eksistensi rakyat Palestina.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit

“Sebagaimana yang akan dijelaskan lebih lanjut dalam Deklarasi Intervensi ini, Kolombia memiliki interpretasi yang sama dengan Afrika Selatan terhadap Pasal II, III, IV dan VI Konvensi Genosida karena berkaitan dengan fakta dan keadaan dari kasus ini,” sebut dokumen tersebut.

Mereka merujuk gugatan Afrika Selatan dan laporan terbaru Special Rapporteur mengenai situasi hak asasi manusia di wilayah Palestina yang diduduki sejak tahun 1967, melalui dokumen tersebut mencerminkan “pembunuhan besar-besaran” terhadap warga Palestina di Gaza yang ditargetkan oleh militer Israel. Saat pengajuan intervensi ini, Kolombia pun memperhatikan laporan dari berbagai badan PBB yang menyebutkan lebih dari 30.000-an warga Palestina terbunuh di Gaza termasuk lebih dari 13.000-an anak-anak.

Pembunuhan tersebut dilakukan dengan senjata mematikan dan penerapan kondisi yang mengancam jiwa secara sengaja yang tanpa pandang bulu menargetkan anggota kelompok yang dilindungi. Bahkan memblokir Gaza yang menyebabkan kematian karena kelaparan dengan menghambat akses terhadap pasokan penting.

“Pemerintah Kolombia menyampaikan Deklarasi Intervensi ini dengan keyakinan tulus bahwa negara-negara pihak pada Konvensi Genosida harus melakukan segala upaya untuk berkontribusi dalam menjamin pencegahan, penindasan, dan penghukuman genosida. Karena itu, untuk membantu Mahkamah menemukan tanggung jawab setiap negara pihak atas kegagalan negara tersebut untuk mematuhi kewajiban yang terkandung di dalamnya, terutama dalam konteks situasi dramatis, seperti yang terjadi di Jalur Gaza.”

Kolombia juga menyerukan kepada ICJ yang merupakan badan peradilan utama PBB, untuk melaksanakan mandat berdasarkan Pasal VIII Konvensi Genosida dengan tujuan untuk menjamin keselamatan dan eksistensi rakyat Palestina. Sebagai suatu kelompok yang dilindungi berdasarkan Konvensi Genosida, mengingat risiko nyata yang tengah dialami dan telah menciderai hak-hak mereka.

Sebagai informasi, pada awal Februari 2024 lalu, Nikaragua juga mengajukan permohonan izin untuk campur tangan “sebagai pihak” dalam kasus yang bergulir antara Afrika Selatan v. Israel atas genosida yang dilakukan Israel terhadap warga Palestina di Jalur Gaza. Sedangkan proses dari persidangan masih bergulir meski sebelumnya ICJ telah memutuskan provisional measures (tindakan sementara) di bulan Januari atas permohonan Afrika Selatan.

5 Resolusi Dewan HAM PBB

Belum lama ini, Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB secara resmi mengadopsi 5 resolusi yang mencakup teks yang menyerukan gencatan senjata segera di Gaza, mendesak negara-negara untuk mencegah berlanjutnya pemindahan paksa warga Palestina ke dalam atau dari Gaza, serta menyerukan negara-negara untuk menghentikan penjualan atau pemindahan senjata kepada Israel.

“Kelima resolusi ini berkaitan dengan situasi hak asasi manusia di wilayah pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur; realisasi hak anak dan perlindungan sosial yang inklusif; hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri; hak asasi manusia di wilayah pendudukan Golan Suriah; dan Pemukiman Israel di wilayah pendudukan Palestina termasuk Yerusalem Timur dan di Golan Suriah yang diduduki,” demikian isi rilis terbaru dari Kantor Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia PBB, Jum’at (5/4/2024).

Dewan HAM PBB telah mengadopsi resolusi mengenai situasi hak asasi manusia dan kewajiban untuk menjamin akuntabilitas dan keadilan di wilayah pendudukan Palestina dengan sebanyak 28 suara mendukung, 6 suara menolak, dan 13 suara abstain. Resolusi ini menuntut Israel untuk mengakhiri pendudukannya atas wilayah Palestina yang diduduki sejak tahun 1967, termasuk Yerusalem Timur. Sementara mengenai hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri, Dewan HAM PBB menyetujuinya dengan perolehan suara 42 mendukung, 2 menolak, dan 3 abstain.

Tags:

Berita Terkait