‘New Normal’: Dampak Dilema Kesehatan dan Kemiskinan bagi Kantor Hukum
Berita

‘New Normal’: Dampak Dilema Kesehatan dan Kemiskinan bagi Kantor Hukum

Beberapa persoalan Covid-19 ini juga terasa semakin serius, terutama pada perekonomian global. Kondisi sulit ini memberikan sejumlah pelajaran yang dapat dipetik untuk mendorong bisnis jasa hukum Indonesia ke depan.

CT-CAT
Bacaan 2 Menit

 

“Karena itulah sangat tidak bijaksana kalau kantor hukum dilarang buka setiap hari dan karyawannya dibatasi. Bagaimanapun, masyarakat pencari jasa hukum berhak atas layanan hukum dan mendapatkan keadilan, selama pelaksanaan aktivitas tetap mematuhi protokol WHO. Ini demi tercapainya adagium hukum, ‘Walaupun Langit Runtuh Keadilan Harus Ditegakkan’,” ucap Fauzie.

 

Memang, kehadiran teknologi hukum sebagai buah dari kecerdasan buatan telah berevolusi dan mengubah kebutuhan dan kebiasaan klien. Kini, teknologi informasi hukum telah memberikan jawaban lebih cepat, efektif, dan efisien atas kebutuhan dan pertanyaan hukum untuk menyelesaikan persoalan klien. Dapat dipastikan pola pelayanan klasik yang masih mengunakan cara konvensional akan ditinggalkan oleh pasar yang membutuhkan kecepatan jawaban—meski tidak dapat dimungkiri kebutuhan proses litigasi masih memerlukan persentuhan fisik dan bahasa tubuh yang diperlukan untuk pembelaan dan penjelasan fakta lain.

 

“Memang teknologi informasi muncul untuk menyelesaikan kebutuhan manusia. Namun, pertanyaan yang tidak dapat dijawab oleh teknologi informasi bila Covid-19 akan berakhir? hanya Allah SWT yang Maha Mengetahui, mari berdoa semoga dia menjauh dari kita,” pungkas Fauzie.

 

Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Tags:

Berita Terkait