NKHP Law Firm Tandatangani Kerjasama dengan Hukumonline
Terbaru

NKHP Law Firm Tandatangani Kerjasama dengan Hukumonline

Hubungan kerjasama ini nantinya bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat awam, teman-teman mahasiswa hukum dan pemerhati hukum.

CR-27
Bacaan 3 Menit
Direktur Pemberitaan dan Konten Hukumonline Amrie Hakim bersama dengan Partner NKHP Law Firm Jefri Moses Kam saat menandantangani Memorandum of Understanding (Mou) di kantor NKHP Law Firm, Jakarta, Kamis (2/12). Foto: RES
Direktur Pemberitaan dan Konten Hukumonline Amrie Hakim bersama dengan Partner NKHP Law Firm Jefri Moses Kam saat menandantangani Memorandum of Understanding (Mou) di kantor NKHP Law Firm, Jakarta, Kamis (2/12). Foto: RES

NKHP Law Firm resmi menjalin kerjasama dengan Hukumonline pada Kamis (2/12), Penandatangan kerjasama MoU ini dilaksanakan di kantor NKHP Law Firm di Jl. Hang Tuah Raya No.21 Gunung, Kebayoran Baru di bilangan Jakarta Selatan. Penandatanganan dilakukan oleh Partner NKHP Law Firm, Jefri Moses Kam, dan Amrie Hakim selaku Chief Content Officer Hukumonline.

Jefri mengatakan kerja sama dengan Hukumonline merupakan pengalaman pertama setelah sebelumnya dia dan rekan-rekannya menjadi kontributor di klinik hukum  Hukumonline. Pengalaman Jefri dan rekan-rekan selama menjadi kontributor di Hukumonline berlangsung baik, sehingga ketika NKHP Law Firm didirikan, Jefri ingin Hukumonline menjadi media publikasi yang saling memberikan manfaat untuk NKHP Law Firm dan Hukumonline.

NKHP Law Firm berdiri pada akhir 2017 yang didirikan oleh tiga sekawan, yaitu Jefri Moses Kam, Aldres Jonathan Napitupulu dan Kresna Hutauruk. Sebelum berdirinya NKHP Law Firm, Jefri dan rekan-rekan aktif di LBH Mawar Sharon yang merupakan sebuah lembaga nonprofit yang dkomandoi advokat senior Hotma Sitompul.

“Kami merasa sangat mendapat manfaat ketika menjadi kontributor di klinik hukum di Hukumonline, sehingga saat kami memiliki law firm sendiri seperti saat ini, kami ingin lebih berkontribusi dengan kasus dan perkara yang kami tangani. Sehingga nantinya diharapkan adanya hubungan mutualisme media dengan NKHP,” ungkapnya. (Baca: Hukumonline-ICLA Jalin Kerja Sama Terkait Premium Stories)

Jefri melanjutkan, hubungan kerjasama ini nantinya bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat awam, teman-teman mahasiswa hukum dan pemerhati hukum. Dalam hal ini mengenai materi hukum, informasi mendalam mengenai sebuah perkara kasus serta memberikan timbal balik bagi NKHP sebagai firma hukum.

Pertemuan antara media hukum dan firma hukum ini diakui Jefri sebagai suatu langkah baik, “NKHP ingin Hukumonline sebagai media menjadi benchmarking bagi orang-orang yang ingin atau sedang mencari tahu hal tentang lawyer kantor hukum serta menangani suatu perkara. Sehingga secara mutual akan saling menguntungkan,” lanjutnya.

Meski baru menjalin kerjasama, namun Jefri dan rekan-rekan telah merasakan keuntungan kerjasama dengan Hukumonline sejak masih menjadi lawyer di Mawar Sharon. Kini, NKHP Law Firm ingin ke depannya ada hubungan timbal balik bersama Hukumonline. 

“NKHP butuh publikasi dari kegiatan yang ditangani oleh NKHP, mulai dari penyelesaian perkara, kasus-kasus yang saat ini ditangani oleh NKHP dan lain sebagainya,” kata Jefri.

Hukumonline.com

Partner NKHP Law Firm, Jefri Moses Kam.

Jefri juga mengungkapkan menaruh harapan yang besar kepada Hukumonline untuk menjadi media yang mempromosikan secara personal serta saling berkontribusi. Seperti memberikan informasi yang bisa dipublikasikan oleh Hukumonline. Jefri juga melanjutkan NKHP tidak mencampuri konten yang menjadi hak dan kewenangan Hukumonline sehingga hubungan baik akan terus berjalan ke depannya.

Terakhir, Jefri berharap dengan banyaknya kasus yang tengah ditangani oleh NKHP Law Firm saat ini, Hukumonline bisa memberikan pemberitaan yang turut memberikan timbal balik yang baik kepada NKHP. Serta, konten yang ada di Hukumonline bisa menambah perspektif lain bagi NKHP. Selain itu, perkara yang sedang ditangani oleh NKHP Law Firm bisa dipublikasikan seobjektif mungkin di Hukumonline sebagai media hukum.

“Kami berharap Hukumonline justru sebagai border yang bisa memberitahu batasan dan juga aturan hukumnya. Serta, NKHP bisa memberikan insight yang saling membangun mengenai perkara yang ditangani, sehingga nantinya bisa memberikan edukasi kepada masyarakat terlepas dari klien kasus yang kami tangani ini benar atau tidak serta bersalah atau tidak,” tutupnya.

Perlu diketahui, saat ini NKHP Law Firm tengah menangani kasus yang menjadi perhatian publik yaitu kasus Jiwasraya dan Asabri yang cukup besar di ranah tipikor.

 

Tags:

Berita Terkait