Norma Dasar Khayalan ala Hans Kelsen
Kolom

Norma Dasar Khayalan ala Hans Kelsen

Kesalahpahaman yang paling sering terjadi adalah pembahasan mengenai Norma Dasar.

Bacaan 6 Menit
Abdul Kadir Jailani. Foto: Istimewa
Abdul Kadir Jailani. Foto: Istimewa

Judul tulisan ini memang sedikit kontroversial, sehingga mungkin sulit diterima oleh sebagian besar sarjana hukum di Indonesia. Paling tidak banyak yang akan mempersoalkan apakah benar konsep Grundnorm (Norma Dasar) dalam the Pure Theory of Law (Teori Hukum Murni) yang diperkenalkan Hans Kelsen hanyalah sebuah “khayalan”?

Pengaruh pemikiran tersebut terhadap pendidikan hukum di Indonesia cukup dalam sampai ke relung tatanan hukum di Indonesia. Mungkin Kelsen adalah sebagai seorang pemikir hukum yang namanya paling sering diperbincangkan dan dirujuk dalam diskursus hukum di Indonesia.

Ironisnya, meskipun pemikiran tersebut acapkali dibicarakan serta dirujuk, pemahaman yang utuh tentang Teori Hukum Murni di antara sarjana hukum Indonesia masih belum memadai. Kesalahpahaman yang paling sering terjadi adalah pembahasan mengenai Norma Dasar.

Kesalahpahaman tersebut dapat sepenuhnya dimengerti paling tidak karena beberapa faktor. Pertama, konsep Norma Dasar terus berubah secara dinamis sejak awal perkembangannya di tahun 1934 sampai 1973. Kedua, pemikiran Kelsen yang tersebar dalam 387 karya tulis mengedepankan logika yang sangat kompleks, sehingga sulit dipahami secara baik. Ketiga, akses sarjana hukum di Indonesia terhadap karya tulis yang ditulis langsung oleh Kelsen sangat terbatas.

Oleh karena itu, tulisan ini akan memaparkan secara sederhana Teori Hukum Murni, terutama konsep Norma Dasar beserta karakteristiknya yang relevan. Karakter fiktif Norma Dasar tentunya akan mendapat perhatian khusus. Di samping itu, tulisan ini juga akan membahas penerapan konsep Norma Dasar tersebut di Indonesia.

Teori Hukum Murni

Melalui teori ini, Kelsen berupaya memurnikan ilmu hukum dari elemen–elemen lain yang tidak berkaitan dengan norma hukum (seperti politik, ekonomi, psikologi, sosiologi dan etika). Upaya pemurnian ini merupakan landasan metodologis pemikiran Kelsen.

Pemurnian tersebut sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengingkari keterkaitan hukum dengan elemen–elemen non-hukum. Meskipun keterkaitannya tidak terhindari, elemen-elemen tersebut tidak relevan untuk menilai validitas (keabsahan) norma hukum. Tujuan Kelsen hanya untuk membebaskan metodologi ilmu hukum dari metodologi disiplin ilmu lainnya (guna menghindari methodological syncretism).

Tags:

Berita Terkait